Cari Berita

Mengawali Karier dari Staf PN, Diah Purwadani Jadi Hakim Ad Hoc PT di Usia 42 Tahun

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-08-31 11:45:42
Dok. Pelantikan.

Pontianak. Perjalanan karier dari unsur kepaniteraan hingga menjadi hakim menjadi catatan tersendiri dalam pelantikan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Salah satunya adalah Diah Purwadani, S.H., M.H., yang pada usia 42 tahun dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Pontianak, Senin Pagi 31/8.

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., mengambil sumpah dan melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni Dwi Jaka Susanta, S.H., M.H. dan Diah Purwadani, S.H., M.H., pada Senin (31/8/2026).

Pelantikan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan Diah Purwadani. Sebelum menduduki jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Tingkat Banding, Diah menghabiskan sebagian besar kariernya di bidang kepaniteraan pada sejumlah pengadilan negeri.

Baca Juga: Panitera Pengganti PN Semarang Kiki Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Karier Diah dimulai sebagai staf pada Pengadilan Negeri Mempawah. Dari posisi tersebut, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Urusan Kepegawaian pada pengadilan yang sama. Pengalaman tersebut menjadi bagian awal dari perjalanan panjangnya di lingkungan peradilan.

Diah selanjutnya menjalankan tugas sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Mempawah. Kariernya kemudian berkembang dengan dipercaya menduduki sejumlah jabatan Panitera Muda pada beberapa pengadilan negeri.

Ia pernah menjabat sebagai Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Mempawah, kemudian Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Singkawang, serta Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Pengalaman di bidang perkara pidana kemudian semakin spesifik ketika Diah dipercaya menduduki jabatan Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Posisi tersebut mempertemukannya secara langsung dengan karakteristik administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Setelah melalui sejumlah jenjang kepaniteraan, Diah dipercaya menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Sanggau dan kemudian Panitera pada Pengadilan Negeri Bantul.

Baca Juga: Ragam Background Hakim Ad Hoc Tipikor: ASN, Militer, Notaris hingga Jurnalis

Kini, pengalaman panjang tersebut menjadi bagian dari bekal profesional Diah dalam menjalankan tugas barunya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dari meja kepaniteraan menuju ruang pertimbangan hakim, perjalanan tersebut menjadi pengingat bahwa pengabdian di lingkungan peradilan dapat dibangun melalui proses panjang, pengalaman, pembelajaran, dan tanggung jawab yang terus berkembang. (hph/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…