Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah memenuhi persyaratan hukum. Hakim menilai sebelum penetapan tersangka telah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki ketika menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pasa Kamis (27/08).
Dalam permohonannya, Febrie antara lain mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan pencegahan ke luar negeri. Namun, hakim menilai tidak adanya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak dengan sendirinya menyebabkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Sah Penyitaan Uang hingga Emas dalam Kasus Eks Jampidsus
Hakim menyatakan ketentuan KUHAP tidak mensyaratkan seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi syarat objektif adalah telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka,” ujar hakim.
Hakim juga menegaskan praperadilan tidak berwenang menentukan benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang kepada Febrie. Persoalan tersebut berkaitan dengan substansi perkara pidana yang pembuktiannya dilakukan dalam pemeriksaan perkara pokok.
Demikian pula mengenai uang dan emas yang ditemukan di kediaman Febrie, hakim menyatakan forum praperadilan tidak berwenang menentukan apakah benda-benda tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bukan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, dalil yang meminta pemulihan hak Febrie atas dasar persoalan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Mengenai pencegahan ke luar negeri, hakim menyatakan tindakan tersebut dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Permohonan pencegahan diajukan pada 11 Juli 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya, pada 10 Juli 2026.
Menurut hakim, surat permohonan pencegahan mencantumkan alasan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan Febrie serta mengantisipasi kemungkinan yang bersangkutan berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Atas dasar tersebut, hakim menilai tindakan pencegahan memiliki dasar kepentingan penyidikan dan tidak dapat dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah.
Selain mengenai status tersangka dan pencegahan, hakim juga mempertimbangkan pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Menurut hakim, penyerahan perkara tersebut merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
Hakim menegaskan penyerahan perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai pengalihan atau delegasi kewenangan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejaksaan Agung tidak diwajibkan mengulangi seluruh proses penyidikan dari awal.
“Tidak terdapat dasar untuk melarang Kejaksaan Agung menggunakan seluruh alat bukti yang diserahkan dari Kepolisian,” ujar hakim.
Hakim juga menolak permintaan untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon. Menurut hakim, kedua dokumen tersebut bukan merupakan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan.
“Petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan,” tutur hakim.
Baca Juga: Apakah Pemeriksaan Calon Tersangka Masih Relevan dalam KUHAP Baru?
Dengan demikian, hakim menolak seluruh permohonan Febrie dan menyatakan tindakan penyidik terkait penetapan tersangka, pencegahan, penggeledahan, serta penyitaan tetap sah menurut hukum.
Febrie masih memiliki satu permohonan praperadilan lainnya yang teregister dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang tersebut dijadwalkan berlanjut pada Jumat (28/08). (wes/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI