Ogan Ilir - Penantian panjang masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akan layanan persidangan yang lebih dekat terjawab sudah.
Mulai Senin (14/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah membuka secara resmi layanan persidangan di Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.
Pembukaan tempat sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, serta Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri dan Polres Ogan Ilir.
Baca Juga: Mendekat ke Masyarakat, PN Kayuagung Buka Tempat Sidang di Ogan Ilir
Dalam kesempatannya meninjau lokasi persidangan, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menyampaikan apresiasinya kepada PN Kayuagung yang telah membuka layanan persidangan di Kabupaten Ogan Ilir.
“Penantian panjang masyarakat sudah berakhir dengan adanya tempat persidangan yang lebih dekat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardani menambahkan sejak tahun 2024, PN Kayuagung terus menerus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Ogan Ilir untuk mewujudkan berdirinya tempat sidang ini.
“Tidak perlu jauh-jauh lagi ke Kayuagung,” tuturnya.
Apresiasi lain juga berdatangan dari unsur APH Kabupaten Ogan Ilir. “Kehadiran tempat persidangan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara PN Kayuagung dan Pemda Ogan Ilir,” ucap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Apresiasi senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi. “Mempermudah Penuntut Umum dalam menghadirkan saksi, karena jarak yang lebih dekat,” ujarnya.
Selain itu, ketiganya juga serempak mendukung pendirian pengadilan di Ogan ilir.
Merespon apresiasi tersebut, Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemda Ogan Ilir beserta jajarannya.
Ia mengungkapkan pendirian tempat persidangan ini dilatar belakangi kondisi gedung PN Kayuagung yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan berjarak sekitar 30 Kilometer dari Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan
“Keterbatasan bukan hambatan untuk mendapatkan keadilan. Kiranya kehadiran tempat sidang, dapat membawa manfaat bagi masyarakat Ogan Ilir,” pungkasnya.
Tampak pada hari pertama pembukaannya, tercatat sebanyak 17 berkas perkara pidana disidangkan di tempat sidang ini. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI