Tondano, Sulawesi Utara - Pengadilan Negeri Tondano kembali menerapkan pendekatan berbeda terhadap tindak pidana praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan Terdakwa FETMON PENUSUHEN, seorang pasien Schizophrenia Paranoid, suatu jenis Skizofrenia dimana pengidapnya merasakan kecurigaan dan ketakutan terhadap orang lain atau sesuatu yang tidak nyata.
Perbuatan Terdakwa diketahui berdasarkan informasi
masyarakat kepada pihak kepolisian Polres Minahasa, dimana Terdakwa didapati
telah menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh)
butir seharga Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah). Yang menarik, di dalam
persidangan diketahui 10 (sepuluh) butir Trihexyphenidyl adalah obat
pribadi yang dikomsumsi Terdakwa untuk perawatan penyakitnya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh ibu Iin Fatimah
bersama dengan Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro dan Tito Santano Sinaga,
meneruskan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan Ahli Prof. Dr. Bernabas Harolf
Ralph Kairupan, Sp.Kj, diketahui bahwa benar Terdakwa merupakan pasien tetap di
rumah sakit Sam Ratulangi Tondano, dimana Terdakwa mengidap Schizophrenia
Paranoid dan Terdakwa merupakan pasien Ahli sehingga obat yang dijual
Terdakwa merupakan obat yang didapat dari resep Ahli untuk mencegah efek
samping terhadap obat-obat lain untuk pengidap Schizophrenia Paranoid,
selain itu Ahli menjelaskan bahwa Terdakwa sering mendengar suara-suara aneh termasuk
ajakan untuk melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Inform Consent Dalam Tindakan Medis sebagai Hak Pasien
Majelis Hakim dalam menilai perkara ini
memperhatikan dengan seksama Pasal 51 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikaitkan dengan perubahan
tujuan pemidanaan dalam KUHP, dimana lebih mengedepankan pemulihan keadaan (keadilan
restoratif) dibandingkan sebagai sebuah penghukuman (keadilan retributif).
Bagi Majelis Hakim, memastikan bahwa Terdakwa dapat memperoleh pengobatan untuk
memulihkan kondisinya jauh lebih baik dibandingkan hanya memenjarakan Terdakwa,
terlebih Terdakwa telah beberapa kali bercerita kepada Majelis Hakim kalau
dirinya sering mendengarkan suara untuk membunuh namun berhasil ia tahan.
Majelis Hakim juga menyoroti fakta bahwa Terdakwa
bukanlah berprofesi sebagai pengedar obat melainkan seorang pasien yang menjual
obatnya sendiri untuk mendapati uang dalam skala kecil, dimana uang tersebut
digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan rokok. Dan dalam menjatuhkan putusan
pengawasan tersebut, Majelis Hakim telah terlebih dahulu menanyakan kesiapan
keluarga Terdakwa dalam mendampingi Terdakwa selama proses pengobatan serta
pendapat Ahli kedua yang bernama dr. Frida Magdalena Agu yang menyatakan kalau
Terdakwa bisa tidak mendapatkan obat-obat yang dibutuhkan apabila Terdakwa
masuk ke dalam penjara.
Dalam putusannya, yang dibacakan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 3 September 2026, Majelis Hakim
menegaskan bahwa Terdakwa memang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
tindak pidana sebagaimana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun dengan memperhatikan
kepentingan Terdakwa yang jauh lebih penting, merujuk kepada penyakit Schizophrenia Paranoid, Majelis Hakim berpendapat
terhadap Terdakwa sangat layak dijatuhi pidana pengawasan dengan syarat umum
tidak melakukan tindak pidana selama menjalankan pidana pengawasan serta syarat
khusus wajib mengikuti pengobatan dari dokter spesialis kedokteran jiwa.
Melalui putusan ini, PN Tondano telah memperlihatkan
bahwa hukum pidana Indonesia memang telah mengalami perubahan signifikan,
dimana pemulihan korban dan Terdakwa menjadi tujuan utama dan harapan agar
Terdakwa dapat pulih serta menjadi pribadi yang lebih baik lagi tentu menjadi
penyelesaian perkara pidana yang sejati. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI