Dalam konflik mengenai pelaksanaan lelang hak atas tanah, terdapat dua isu hukum yang terkadang menjadi pertanyaan. Pertama, kapankah Kantor Pertanahan perlu didudukkan sebagai pihak. Kedua, bagaimana jika objek lelang dibeli dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasar yang dianggap wajar. Kedua isu ini menjadi elemen krusial dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1128 K/Pdt/2026.
Kasus Posisi
Perkara ini
dimulai dari adanya perjanjian kredit antara Penggugat I sebagai
debitur yang menjaminkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat II sebagai
objek hak tanggungan. Dalam perjanjian tersebut, Tergugat I (bank) bertindak
sebagai kreditur. Objek yang dijaminkan adalah SHM No. 00380. Penggugat I
telah wanprestasi sehingga Tergugat I melakukan pelelangan melalui Tergugat II
(KPKNL Semarang). Objek Sengketa terjual kepada Tergugat III seharga Rp424.000.000,00
berdasarkan risalah lelang 7 Juli 2022.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat
Penggugat mengklaim bahwa harga objek seharusnya jauh
lebih tinggi.
Menurut Penggugat, nilai
tanah diperkirakan mencapai Rp729.000.000,00 dan nilai bangunan
sekitar Rp300.000.000,00 sehingga total perhitungan menurut Penggugat
adalah Rp1.029.000.000,00 sebagai nilai wajar Objek Sengketa.
Dalam petitum, Penggugat I dan Penggugat
II meminta agar pelaksanaan eksekusi lelang Objek Sengketa adalah Perbuatan
Melawan Hukum serta untuk membatalkan hasil lelang Objek Sengketa.
Pertimbangan Judex Facti
Pengadilan Negeri Rembang terlebih
dahulu mempertimbangkan eksepsi mengenai kurang pihak (plurium litis
consortium). Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang perlu dilibatkan karena
hasil putusan pengadilan dapat berimplikasi terhadap pembatalan, perubahan, atau
penghapusan pencatatan hak atas tanah dalam buku tanah yang dikelola oleh
Kantor Pertanahan, sehingga BPN Rembang adalah pihak yang secara langsung
berkepentingan dalam perkara ini.
Dengan tidak ditariknya BPN Rembang
sebagai pihak, gugatan dinilai mengandung cacat formil. Dengan pertimbangan
tersebut, PN Rembang menerima eksepsi Tergugat I dan menyatakan gugatan Para
Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Walaupun, salah satu hal yang juga
dipermasalahkan Para Penggugat adalah harga lelang yang di bawah harga pasar
sehingga dinilai tidak wajar. Hal ini tidak dipertimbangkan oleh majelis
tingkat pertama pada Putusan No. 9/Pdt.G/2025/PN Rbg dikarenakan eksepsi telah
diterima sehingga pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan.
Putusan tersebut dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana Putusan Nomor 542/PDT/2025/PT SMG.
Pertimbangan Kasasi
Dua hal menarik dipertimbangkan oleh Judex
Juris dalam Putusan No. 1128 K/Pdt/2026. Pertama terkait eksepsi kurang
pihak. Kedua terkait harga wajar lelang.
Terkait pertimbangan eksepsi kurang
pihak, majelis hakim kasasi menyatakan bahwa urgensi ditariknya BPN Rembang
masih belum menjadi keharusan dan masih terlalu dini (premature) untuk
menyatakan gugatan kurang pihak dengan alasan BPN Rembang tidak ditarik. Dasar
hukum yang dirujuk adalah bagian B angka 1 SEMA No. 10 Tahun 2020 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan yang mengatur bahwa “Kriteria
Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat
sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa,
antara lain: 1) Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan
mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik
sebagai pihak, atau 2) Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan
hukum tertentu atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, maka BPN tidak perlu
ditarik sebagai pihak."
Majelis kasasi melanjutkan bahwa gugatan
tidak mengandung tuntutan agar pengadilan menjatuhkan putusan tertentu terhadap
sertifikat Objek Sengketa serta Objek Sengketa baru dalam kondisi beralih
kepada Tergugat III tetapi belum dilakukan balik nama (levering juridische)
menjadi nama Tergugat III.
Terkait pertimbangan harga wajar lelang,
majelis hakim kasasi menyatakan bahwa harga Para Penggugat keliru dalam
mempersepsikan harga pasar Objek Sengketa. Para Penggugat telah mempersepsikan
harga pasar sebagai nilai harga rentang rata-rata (mean) penjualan tanah
dalam suatu lokasi tertentu dalam rentang waktu tertentu. Namun, jika
menggunakan pendekatan socio-antropologis, harga pasar sebenarnya besifat
dinamis bergantung pada sifat (kualitas) dari bendanya. Lebih lanjut, untuk
properti berupa tanah dan/atau bangunan adalah aset yang paling tidak cair (unliquid),
sehingga butuh usaha lebih (high effort) untuk menjualnya dibandingkan
benda-benda lain. Rendahnya nilai likuiditas akan semakin menurun jika
menghitung berbagai variabel lain seperti lokasi dan akses menuju properti.
Puncaknya, dengan faktor rendahnya likuiditas aset dan rendahnya nilai
permintaan (demand) pasar, akan mengakibatkan tingginya tingkat
depresiasi nilai aset.
Terkait proses lelang, majelis hakim
kasasi menyatakan bahwa Tergugat III sebagai pemenang terbukti melakukan
pembelian sesuai prosedur atas dasar wanprestasi Penggugat I yang telah
terbukti. Berdasarkan Risalah Lelang, Tergugat III terbukti merupakan pembeli
lelang yang beriktikad baik sebagaimana SEMA No. 4 Tahun 2016. Oleh karenanya,
Para Tergugat tidak dapat dinyatakan melakukan PMH.
Jika pendekatan tersebut dihubungkan
dengan jangka waktu lelang hak tanggungan dengan batas maksimum 60 hari
sebagaimana undang-undang hak tanggungan, maka kebutuhan pemilik objek jaminan
begitu tinggi namun kebutuhan pasar akan sangat rendah, sehingga tidak heran
jika Para Penggugat mempersepsikan tanah yang menjadi objek jaminan mencapai
Rp1.029.000.000,00 padahal nilai pasar ketika itu hanya senilai
Rp424.000.000,00;
Kesimpulan
Setelah majelis kasasi menyatakan bahwa
BPN Rembang belum perlu didudukkan sebagai pihak, majelis kasasi memberikan
penilaian terhadap kewajaran harga lelang hak tanggungan melalui pendekatan
socio-antropologis yang intinya adalah harga wajar lelang hak tanggungan tidak
ditentukan hanya dari nilai rata-rata penjualan tanah dalam lokasi dan rentang
waktu tertentu, tetapi juga memperhitungkan rendahnya nilai likuiditas dan
permintaan, tingginya tingkat depresiasi, dan batasan jangka waktu. Walaupun
majelis tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Judex
Facti, tetapi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Penggugat I terbukti telah
wanprestasi dan Tergugat III adalah pembeli beriktikad baik, serta pelaksanaan
lelang tidak terbukti sebagai PMH sehingga gugatan Para Penggugat ditolak
seluruhnya. (zm/wi/asn)
Referensi:
Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI
Putusan No. 1128 K/Pdt/2026 juncto
Putusan No. 542/Pdt/2025/PT SMG juncto Putusan No. 9/Pdt.G/2025/PN Rbg
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI