Cari Berita

Menilai Unsur & Akibat Hukum Ne Bis In Idem Perkara Perdata

Rafi Muhammad Ave (Hakim PN Blangkejeren) - Dandapala Contributor 2026-03-20 15:15:29
Dok. Ist

Asas ne bis in idem merupakan salah satu prinsip dalam hukum acara perdata yang bertujuan untuk mencegah diperiksanya kembali suatu perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Penerapan asas ini tidak semata-mata ditentukan oleh kesamaan para pihak, melainkan juga oleh kesamaan objek sengketa yang telah memperoleh status hukum melalui putusan sebelumnya. Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan susunan para pihak, suatu gugatan tetap dapat dinyatakan mengandung ne bis in idem apabila objek sengketanya sama dan telah diputus terdahulu. Namun demikian, asas tersebut tidak berlaku secara mutlak. Ne bis in idem tidak dapat diterapkan apabila dua perkara yang subjek dan objeknya sama memiliki perbedaan sifat yang mendasar, yakni antara penetapan (voluntaire jurisdictie) dan gugatan (contentieuse jurisdictie). Selain itu, apabila putusan terdahulu berakhir dengan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), hak penggugat untuk mengajukan gugatan baru tetap terbuka karena pokok perkara belum pernah diperiksa. Namun, dalam perkembangannya, apabila unsur-unsur ne bis in idem terpenuhi, amar putusan yang tepat tidak lagi menyatakan gugatan tidak dapat diterima, melainkan menolak gugatan guna menutup kemungkinan pengajuan kembali perkara yang sama.

Kaidah hukum tersebut merupakan hasil penarikan dari berbagai putusan Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor 123 K/Sip/1968, Putusan Nomor 144 K/Sip/1971, Putusan Nomor 588 K/Sip/1973, Putusan Nomor 647 K/Sip/1973, Putusan Nomor 1424 K/Sip/1975, Putusan Nomor 1146 K/Sip/1982, Putusan Nomor 1226 K/Pdt/2001, dan Putusan Nomor 3068 K/Pdt/2025, yang selanjutnya akan diuraikan oleh penulis sebagai berikut:

Landasan normatif dan ruang lingkup asas

Baca Juga: Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana Perbuatan Berlanjut (Vorgezette Handling)Yang Diajukan Penuntutan Secara Terpisah

Asas ne bis in idem dalam hukum perdata bertumpu pada Pasal 1917 KUHPerdata, yang mensyaratkan tiga kondisi kumulatif, yakni soal yang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, serta diajukan oleh pihak yang sama terhadap pihak yang sama pula. M. Yahya Harahap menegaskan ketentuan tersebut menguraikan unsur-unsur larangan memperkarakan kembali suatu perkara yang telah diputus, sedangkan Sudikno Mertokusumo menjelaskannya sebagai perwujudan adagium litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya. Asas ini hanya melekat pada putusan bersifat positif yang telah memeriksa pokok perkara dengan amar menolak atau mengabulkan gugatan, dan tidak melekat pada putusan niet ontvankelijk verklaard. Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2002 menghimbau penerapan asas ini secara saksama guna mencegah putusan yang saling bertentangan. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 memperluas jangkauan Majelis Kasasi dapat menganggap suatu gugatan ne bis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu, sepanjang pada prinsipnya pihaknya sama dan status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu. 

Objek sengketa sebagai penentu utama

Putusan Nomor 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976 menjadi tonggak penting dalam pemaknaan asas tersebut. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa ada atau tidaknya ne bis in idem tidak hanya ditentukan oleh para pihak, melainkan terutama bahwa objek sengketa sudah diberi status hukum oleh putusan pengadilan yang lebih dahulu dan telah berkekuatan hukum tetap. Kaidah tersebut diperkuat dalam Putusan Nomor 123 K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969, yang menyatakan bahwa meskipun posita gugatan tidak identik dengan gugatan terdahulu, karena terdapat kesamaan subjek, objek, serta status hukum atas objek sengketa telah ditetapkan oleh putusan berkekuatan hukum tetap, maka asas ne bis in idem tetap berlaku. Putusan Nomor 1146 K/Sip/1982 tanggal 10 Maret 1983 menegaskan pula bahwa apabila hakikat sasaran gugatan dan pihak-pihaknya sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya, berlaku asas ne bis in idem. Putusan Nomor 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002 mengembangkan kaidah tersebut dengan menyatakan bahwa meskipun kedudukan subjek perkara berbeda, apabila objeknya sama dengan perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap, gugatan tetap dinyatakan ne bis in idem.

Pengecualian pertama: perbedaan sifat perkara

Asas ne bis in idem tidak berlaku secara mutlak. Putusan Nomor 144 K/Sip/1971 tanggal 27 Juni 1973 membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 210/1969 yang dinilai keliru menerapkan asas tersebut. Duduk perkaranya: dalam permohonan penetapan Nomor 43/1955/Pdt tanggal 14 April 1956, para pemohon, yakni M. Aroewan dan kawan-kawan selaku ahli waris yang mengajukan permohonan tanpa pihak lawan kepada Pengadilan Negeri Gresik agar ditetapkan sebagai ahli waris almarhum Secowecono alias Matdoesin alias Haji Abdul Wahab atas persil beserta gedung di Jalan Niaga Nomor 14 Gresik, bersifat deklaratoir-voluntaire jurisdictie. Kemudian para ahli waris tersebut selaku para penggugat mengajukan Gugatan Nomor 66/1962/Pdt melawan Haji Soebchan selaku tergugat, menuntut agar persil Jalan Niaga Nomor 14 Gresik yang dikuasai tanpa hak oleh tergugat diserahkan kepada para penggugat selaku ahli waris yang berhak, bersifat contentieuse jurisdictie. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya pihak yang berselisih: dalam penetapan tidak terdapat pihak lawan dan putusannya bersifat ex parte yang tidak mengikat pihak ketiga, sedangkan dalam gugatan terdapat sengketa antarpihak yang berkepentingan. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa tidak terdapat ne bis in idem karena penetapan yang bersifat deklaratoir hanya menyatakan suatu keadaan hukum tanpa memerintahkan pihak lain menyerahkan sesuatu dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga, sehingga tidak dapat menghalangi ahli waris untuk mengajukan gugatan guna menuntut pemulihan haknya.

Pengecualian kedua: putusan terdahulu tidak dapat diterima

Putusan Nomor 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 dan Putusan Nomor 878 K/Sip/1977 tanggal 9 Juni 1979 secara konsisten menyatakan bahwa apabila gugatan terdahulu berakhir dengan putusan niet ontvankelijk verklaard, gugatan baru tidak terhalang asas ne bis in idem, karena pokok perkara belum pernah diperiksa sehingga belum ada kepastian hukum yang melekat pada objek sengketa.

Akibat hukum: pergeseran dari gugatan tidak dapat diterima menuju menolak gugatan

Putusan Nomor 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 secara historis memberikan pedoman bahwa gugatan yang mengandung unsur ne bis in idem harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan ditolak, karena ne bis in idem merupakan cacat formal gugatan yang harus diputus melalui eksepsi sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, terdapat pergeseran dalam praktik peradilan. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa apabila eksepsi ne bis in idem dikabulkan, amar putusan pada tingkat banding yang mengadili sendiri tidak lagi berbunyi menyatakan gugatan tidak dapat diterima, melainkan menolak gugatan penggugat. Pergeseran ini dimaksudkan untuk menghindari pengulangan pengajuan perkara yang sama di kemudian hari, karena putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) secara teoritis masih membuka peluang bagi penggugat untuk mengajukan gugatan baru, sementara hakekat ne bis in idem justru menghendaki agar perkara tersebut benar-benar tertutup. Mahkamah Agung telah mempraktikkan pendekatan baru ini dalam Putusan Nomor 3068 K/Pdt/2025, di mana Majelis Hakim Agung memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi yang semula menyatakan gugatan tidak dapat diterima menjadi menolak gugatan para penggugat seluruhnya, dengan pertimbangan bahwa SK-KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 mengharuskan perubahan format amar tersebut guna mencegah penggugat yang kalah karena ne bis in idem terus mengulang pengajuan perkara yang sama.

Kaidah Hukum

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, kaidah hukum yang dapat dirumuskan adalah: pertama, asas ne bis in idem berlaku apabila objek sengketa sama dengan perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap, tidak semata-mata ditentukan oleh identitas para pihaknya, kedua, asas ne bis in idem tidak berlaku apabila dua perkara yang subjek dan objeknya sama berbeda sifat perkaranya antara penetapan-voluntaire jurisdictie dengan gugatan-contentieuse jurisdictie; ketiga, asas ne bis in idem tidak berlaku apabila putusan terdahulu bersifat niet ontvankelijk verklaard, keempat, gugatan yang mengandung unsur ne bis in idem secara historis dinyatakan tidak dapat diterima, namun berdasarkan SK-KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 dan praktik Mahkamah Agung terkini sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 3068 K/Pdt/2025, amar putusan yang tepat adalah menolak gugatan penggugat, bukan lagi menyatakan gugatan tidak dapat diterima, guna menutup peluang pengajuan gugatan yang sama di kemudian hari. (ASN/FAC)

Referensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 K/Sip/1971 tanggal 27 Juni 1973.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3068 K/Pdt/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Ne Bis In Idem.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2012.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009.

Baca Juga: Dari Ne Bis In Idem ke Una Via, Dialektika Keadilan Lintas Rezim di Persimpangan Peradilan

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Andi Ramdhan Adi Saputra, "Yurisprudensi: Penerapan Ne Bis In Idem dalam Perkara Perdata", MariNews MA RI, 15 Agustus 2025, https://marinews.mahkamahagung. go.id/putusan/yurisprudensi-penerapan-ne-bis-in-idem-dalam-perdata-0u

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…