Cari Berita

Menyetubuhi Anak 35 Kali, Pria Ini divonis 8 Tahun Bui Oleh PN Liwa

Humas PN Liwa - Dandapala Contributor 2025-12-03 09:10:33
Dok. Ist

Lampung Barat — Pengadilan Negeri (PN) Liwa menjatuhkan putusan dalam perkara persetubuhan terhadap anak dengan Terdakwa J dalam sidang yang teregister dengan Nomor 131/Pid.Sus/2025/PN Liw.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Ketua Majelis Dwi Aviandari serta Rosyana Dwi Yunita dan William Edward Sibarani saat pembacaan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa rangkaian perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Berdasarkan uraian fakta persidangan, persetubuhan tersebut berlangsung di rumah anak korban di Kabupaten Pesisir Barat. Pada saat kejadian, anak korban yang masih berusia 12 tahun berada seorang diri bersama terdakwa J, sementara kedua orang tuanya tidak berada di rumah. 

Baca Juga: Gugatan Pembatalan Pernikahan Berakhir Damai di PN Liwa Lampung

Dari pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi telah berulang hingga puluhan kali. 

“Terdakwa sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dengan bujuk rayu pemberian sejumlah uang yang besarannya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp200.000, sehingga korban yang masih anak-anak tidak melakukan perlawanan akibat bujuk rayu tersebut,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hasil visum yang menunjukkan bahwa anak korban mengalami luka fisik akibat perbuatan terdakwa serta mengalami trauma. 

“Berdasarkan hasil Visum et Repertum, pada diri anak korban ditemukan robekan lama dan baru pada selaput dara sampai dasar yang tidak beraturan sesuai dengan arah jarum jam sembilan, jam sepuluh, jam dua belas jam dua dan jam tiga, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut masuk kualifikasi dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi,” ujar Dwi Aviandari.

Baca Juga: Dapat Kesempatan Kedua, Diversi di PN Liwa Berhasil Damai

Terhadap putusan ini, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menerima serta tidak mengajukan upaya hukum banding.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan dan memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum terhadap mereka ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…