Yogyakarta - Setelah akhir pembinaan Ketua Mahkamah Agung, para pejabat tinggi peradilan disertai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta meresmikan Masjid Nurul Adli di Komplek Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Peresmian tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (7/2/2026).
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjelaskan bahwa nama Nurul Adli memiliki makna filosofis yang mendalam bagi insan peradilan.
Ia menyampaikan, “Nama Nurul Adli yang berarti Cahaya Keadilan mengandung harapan agar nilai-nilai keadilan senantiasa terpancar dan terwujud bagi para pencari keadilan.”
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menyampaikan harapannya agar keberadaan masjid tersebut memberi dampak positif bagi lingkungan peradilan.
Ia menegaskan, “Masjid Nurul Adli diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi sarana pembinaan moral dan penguatan integritas bagi seluruh insan peradilan.”
Baca Juga: MA Hukum Pengurus Masjid yang Korupsi Sewakan Menara untuk Tower BTS
Momentum peresmian ini diharapkan semakin memperkuat nilai spiritual, moralitas, serta integritas aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang agung.
Prosesi peresmian berlangsung khidmat dan ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia secara simbolis menandatangani prasasti serta melakukan pemotongan pita melati sebagai tanda resmi beroperasinya Masjid Nurul Adli. (Jarmoko/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI