Bondowoso, Jawa Timur - Raut bahagia tampak di wajah korban Y alias A (56) saat menerima uang ganti rugi sebesar Rp25 juta di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Momen tersebut juga menjadi penanda berakhirnya sengketa yang bermula dari transaksi jual beli tembakau, sekaligus wujud pemulihan bagi korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang berhasil diterapkan oleh Majelis Hakim.
PN Bondowoso berhasil menerapkan MKR dalam perkara penipuan Nomor 160/Pid.Sus/2026/PN Bdw tersebut pada Kamis, tanggal (29/10/2026). Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa bersepakat menempuh mekanisme tersebut bersama korban hingga tercapai perdamaian yang disertai pemberian maaf dan pembayaran ganti kerugian.
Dari informasi yang diterima Dandapala, perkara bermula ketika korban berinisial Y yang merawat tanaman tembakau milik MA di atas lahan sawah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Saat tanaman berusia sekitar tiga bulan 15 hari, terdakwa berinisial T mendatangi rumah korban dan menyampaikan niat untuk membeli tanaman tembakau tersebut seharga Rp17 juta.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Dalam kesepakatan awal, terdakwa berjanji akan melunasi pembayaran setelah panen daun tembakau dipetik untuk kedua kalinya, atau setidak-tidaknya setelah panen selesai. Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat dan menyerahkan selembar kuitansi transaksi jual beli yang ditulis serta ditandatanganinya sendiri.
Namun, setelah panen selesai, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya para pihak menempuh penyelesaian melalui MKR di PN Bondowoso.
Dari pantauan dipersidangan, proses perdamaian tersebut tidak berhenti sebatas pemberian maaf dari korban. Terdakwa juga tampak menyerahkan uang tunai sebesar Rp25 juta sebagai ganti kerugian kepada korban. Penyerahan uang di ruang sidang itu menjadi momen penting dalam proses pemulihan, dengan raut bahagia yang terlihat pada wajah korban saat menerima ganti rugi tersebut.
Setelah Majelis Hakim yang diketuai Sylvia Nanda Putri, dengan hakim anggota Enny Oktaviana dan Fadillah Usman, memfasilitasi proses perdamaian, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di hadapan majelis hakim dan penuntut umum.
"Para pihak telah mencapai kesepakatan untuk melakukan perdamaian yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan siap membayarkan uang tunai sejumlah Rp25 juta kepada Korban sebagai bentuk pertanggungjawaban dan ganti kerugian atas tindak pidana yang dilakukan," ucap Sylvia di hadapan para pihak.
Ia juga menekankan agar kedua belah pihak mematuhi isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama. Hal ini penting untuk memastikan kesepakatan tidak hanya menjadi formalitas di persidangan, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan itikad baik oleh masing-masing pihak.
Baca Juga: Error in Persona, PN Bondowoso Nyatakan Praperadilan Tak Dapat Diterima
Keberhasilan penerapan MKR dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak semata-mata berfokus pada proses penghukuman, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan kerugian korban dan pertanggungjawaban terdakwa melalui kesepakatan yang dicapai para pihak.
PN Bondowoso berkomitmen untuk selalu menghadirkan ruang penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan tanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. (fu/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI