Cari Berita

Error in Persona, PN Bondowoso Nyatakan Praperadilan Tak Dapat Diterima

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-09-04 11:05:00
Dok. Ist.

Bondowoso, Jawa Timur – Setelah lebih kurang sepekan bersidang, Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Jawa Timur akhirnya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Marjuto alias P. Fathor bin Rasmad terhadap Kasat Reskrim Polres Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak dapat diterima. 

Hakim tunggal Enny Oktaviana menilai permohonan tersebut mengandung error in persona karena terdapat ketidaksesuaian antara pihak yang ditarik dalam perkara dengan tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan.

Putusan tersebut dibacakan dalam ruang sidang utama PN Bondowoso yang terbuka untuk umum pada Senin (31/08/2026). Untuk diketahui, Marjuto sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru

Dari hasil penelusuran Dandapala, dalam permohonannya Pemohon pada pokoknya mempersoalkan tindakan Termohon yang dinilai tidak sah. Di antaranya mengenai surat penangkapan yang menurut Pemohon diterbitkan setelah penangkapan dilakukan, penetapan tersangka yang dinilai tidak didahului proses penyelidikan, hingga penggunaan pasal yang dianggap tidak jelas. Pemohon juga mempermasalahkan keabsahan penahanan yang dilakukan dalam proses perkara tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bondowoso selaku Turut Termohon pada pokoknya menolak dalil Pemohon dan mempersoalkan kedudukannya dalam perkara tersebut. Kejaksaan menilai dirinya tidak memiliki hubungan langsung dengan objek utama praperadilan yang diajukan Pemohon.

"Kejaksaan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek permohonan a quo", sebagaimana dikutip dalam jawaban.

Hakim kemudian mempertimbangkan kedudukan Kejaksaan Negeri Bondowoso sebelum masuk ke pokok permohonan. Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pentingnya hubungan hukum antara para pihak yang ditarik dalam permohonan dengan objek yang dimohonkan untuk diuji. Hal tersebut dilakukan guna memastikan terpenuhinya syarat formil permohonan sekaligus menjaga kepastian dan ketertiban hukum acara.

Masih dalam pertimbangannya, Hakim menemukan bahwa Pemohon menggabungkan beberapa objek praperadilan sekaligus, yakni pengujian terhadap keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Penyidik, serta pengujian terhadap perpanjangan penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Permasalahan dalam permohonan a quo justru terletak pada ketidaksesuaian antara tindakan hukum yang secara langsung dimohonkan untuk dinyatakan tidak sah dengan kedudukan pihak yang melakukan tindakan tersebut,” ujar Hakim dalam pertimbangannya.

Hakim menjelaskan, tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh Penyidik. Sementara Kejaksaan Negeri Bondowoso hanya menerbitkan perpanjangan penahanan dalam kapasitas kewenangannya pada tahap penyidikan.

Masih dalam pertimbangannya, Hakim menilai perpanjangan penahanan tersebut bukan merupakan tindakan upaya paksa yang dilakukan Penuntut Umum dalam tahap penuntutan, melainkan persetujuan administratif-yuridis berdasarkan ketentuan hukum acara untuk memperpanjang masa penahanan yang secara materiil dan fisik masih berada dalam kewenangan serta tanggung jawab Penyidik.

“Selama perkara pidana terhadap Pemohon masih berada pada tahap penyidikan, pihak yang secara langsung melakukan rangkaian tindakan penyidikan dan upaya paksa terhadap Pemohon adalah Penyidik selaku Termohon,” demikian pertimbangan Hakim.

Karena itu, menurut Hakim, keterlibatan Kejaksaan dalam penerbitan perpanjangan penahanan tidak serta-merta menjadikan institusi tersebut sebagai pihak yang melakukan seluruh tindakan upaya paksa yang dipersoalkan Pemohon.

Hakim juga mencermati tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penangkapan, menetapkan Pemohon sebagai tersangka, melakukan penahanan, ataupun mengambil alih tindakan penyidikan yang menjadi pokok keberatan dalam permohonan.

Dengan demikian, apabila permohonan Pemohon ditujukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan pada tahap penyidikan, maka hubungan hukum secara langsung berada antara Pemohon dengan Penyidik selaku Termohon, bukan kepada Turut Termohon.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

“Penarikan Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Turut Termohon tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan objek yang dimohonkan untuk diuji dalam sidang praperadilan,” tegas Hakim.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Praperadilan menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal karena mengandung error in persona. Sehingga atas dasar itu, permohonan praperadilan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima. (FU/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…