Cari Berita

Pegang Teguh Integritas, PN Sampang Gelar Sosialisasi Tolak Gratifikasi

Humas PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-07-23 16:15:37
Dok. PN Sampang

Sampang, Jawa Timur - Dalam rangka memahami arti pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepostisme di lingkungan Badan Peradilan Umum dengan merujuk pada Surat Edaran  Direktur Jenderal Badilum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Gratifikasi, Pengadilan Negeri Sampang menyelenggarakan "Sosialisasi  Menolak Pemberian Gratifikasi Berhubungan Dengan Jabatan dan/atau yang Berlawanan Dengan Kewajiban Tugas" pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Sampang guna mentaati Surat Edaran Jenderal Badilum.

Pembicara Sosialiasi, Fatchur Rochman, selaku Hakim pada PN Sampang  menyampaikan, “Gratifikasi yang wajib dilaporkan, yaitu: 

-Pemberian uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek), barang, fasilitas, dan/atau akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Hakim dan Aparatur; 

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

-Pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima Hakim dan Aparatur dari Pegawai instansi lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung; 

-Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobatan gratis, voucher dalam bentuk uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Hakim dan Aparatur

Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa Setiap Hakim dan Aparatur Peradilan secara rutin wajib melaporkan penerimaan gratifikasi dan penolakan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi selain itu Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu: a. Melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh di aplikasi GOL di Google Play Store atau melalui App Store; b. Melalui surat elektronik (e-mail) pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dengan mengisi dan mengirimkan formulir sesuai format pada tautan https://bit.ly/mari_laporgratifikasi; c. Melalui UPG Badan Pengawasan jika gratifikasi diterima oleh hakim dan aparatur di lingkungan eselon I Mahkamah Agung melalui e-mail upg.bawas@mahkamahagung.go.id

Dalam kesempatan tersebut Fatchur, juga mengutip surat Yusuf ayat 55-56, Yusuf menyerukan agar dia diangkat menjadi bendahara negara, mengatakan: "Jadikanlah aku sebagai bendahara di negeri ini, karena aku adalah orang yang mengetahui pengelolaan harta dengan baik dan aku adalah orang yang dapat dipercaya."Ini bukan saja menunjukkan keyakinan dirinya atas kemampuan yang dianugerahkan Allah, tapi juga kesadaran akan tugas besar yang harus diembannya.

Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!

Fatchur menggambarkan dalam sosialiasinya selama masa pemerintahannya sebagai bendahara, Yusuf melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mengelola sumber daya negara secara bijaksana dan transparan. Dari Kisah Nabi Yusuf AS mengajarkan kita betapa pentingnya memegang amanah dengan penuh tanggung jawab ketika kita dipercaya sehingga semoga kita dapat menjalankan amanah seperti ahlak Nabi Yusus AS.

Menutup kegiatan tersebut, Guntur Pambudi Wijaya selaku Ketua Pengadilan Negeri Sampang memberikan arahan dengan menegaskan komitmen yang kuat bagi aparatur agar selalu menjaga integritas serta etika dalam bertugas. Ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya dinilai dari seberapa baik dari norma dirumuskan. Melainkan juga bergantung pada keseriusan para hakim dalam memegang amanah yang diberikan kepadanya. “Harapannya selalu menumbuhkan ahlak dan etika yang baik serta mentaati Surat Edaran  Direktur Jenderal Badilum agar menjauhi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepostisme,” pungkasnya. (ees/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…