Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menolak gugatan atas klaim kepemilikan tanah kawasan Hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Husin. Majelis hakim menilai Husin selaku Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah objek sengketa.
Dari data yang dihimpun DANDAPALA, kasus bermula saat Penggugat mengaku telah membeli tanah seluas ± 23.625 m2 dari salah satu ahli waris Ahmad Zaini berdasarkan Akta Pengoperan dan Pemindahan Hak Nomor 12 tanggal 14 Maret 2024. Tanah tersebut disebut oleh Penggugat telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (Pemda OKI) sejak tahun 2011 dengan mendirikan kawasan Hutan Kota.
Selanjutnya Husin mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Kag. Berikut petitum yang diajukan atas gugatan tersebut:
Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengugat selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di darat Dusun Kedaton Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton, kecamatan Kayuagung kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 23.625 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah ulu / selatan berbatasan dengan Tanah Kebon H. Djalil (kondisi saat ini sebagian berbatasan dengan Tanah Kebon H. Djalil dan sebagian lainnya berbatasan dengan jalan);
- Sebelah Ilir / Utara berbatasan dengan Tanah Kebon H. Ibrahim;
- Sebelah laut / Barat berbatasan dengan Tanah Kebon Lihin;
- Sebelah darat / Timur berbatasan dengan Tanah Kebon H. Ibrahim.
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, dan membongkar bangunan yang ada di atas objek sengketa.
5. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut tanpa izin Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tanpa terkecuali kepada Penggugat secara cuma-cuma dan jika diperlukan dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3.668.750.000,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij Vorraad).
9. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat untuk seluruhnya.
10. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada isi Putusan Pengadilan terhadap perkara a quo.
Saat persidangan, Pemda OKI yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan jika penguasaan kawasan Hutan Kota seluas 10 Hektare oleh Tergugat didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 tanggal 11 Februari 1985 dengan Gambar Situasi Nomor 223/1984 tanggal 04 April 1984.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Kayuagung menolak seluruh gugatan Penggugat tersebut.
"Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya," putus majelis hakim, Selasa (8/4/2025).
Di mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai jika berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, tanah objek sengketa sebagian berada di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Nomor 1 tanggal 11 Februari 1985 dan Gambar Situasi (GS) Nomor 223/1984 tanggal 4 April 1984, sedangkan sebagian lagi berada di Gambar Situasi (GS) Nomor 224/1984 tanggal 4 April 1984. Adapun untuk sebagian tanah objek sengketa seluas 18.320 m2, yang penguasaannya oleh Tergugat didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Nomor 1 tanggal 11 Februari 1985 merupakan penguasaan yang sah menurut hukum.
Sementara itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait penguasaan Tergugat atas sebagian tanah objek sengketa yang didasarkan pada Gambar Situasi (GS) Nomor 224/1984 tanggal 4 April 1984 seluas 82.110 m2. Majelis Hakim menyatakan meskipun Gambar Situasi bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, namun karena tanah objek sengketa peruntukannya termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum berupa ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf l Undang-Undang Cipta Kerja. Telah dikuasai oleh Tergugat secara terus menerus sejak tahun 2009 dan tercatat sebagai aset milik Tergugat, mendasarkan pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum.
Berikut amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis dengan anggota Anisa Lestari dan Indah Wijayati, pada Selasa (8/04/2025) melalui aplikasi e-Court:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Sebelumnya, atas kawasan Hutan Kota pernah diajukan klaim kepemilikannya oleh Ningmas, Ahmad Rifai, dan Nurmala Dewi dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag. Majelis Hakim PN Kayuagung melalui putusannya yang dibacakan pada Kamis (31/10/2024) dan kemudian dikuatkan oleh PT Palembang, juga menolak gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut. (AL/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum