Cari Berita

Pencipta Lagu ‘Nuansa Bening’ Gugat Vidi Aldiano Rp 24 Miliar

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-03 13:05:27
Gedung PN Jakpus (dok.dandapala)

Jakarta- Pencipta lagu ‘Nuansa Bening’, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat penyanyi Vidi Aldiano sebesar Rp 24 miliar ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menilai Vidi Aldiano menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.

Kasus bermula saat Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan menciptakan lagu itu pada 1977. Keduanya memberikan izin Vidi agar menyanyikan lagu itu pada 2008 dalam album ‘Pelangi di Malam Hari’. Setelah itu, Vidi Aldiano menyanyikan lagu itu dalam berbagai konser. Nah, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan belum pernah memberikan izin kepada Vidi Aldiano menyanyikan ‘Nuansa Bening’ untuk konser. Dari hal itulah, keduanya mengajukan gugatan.

Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta,” demikian bunyi petitium pemohon sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Karena merasa dirugikan, kedua pencipta lagu itu mengajukan gugatan kerugian materil dan immaterial.

“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24.500.000.000,” beber penggugat.

Rinciannya, Rp 10 miliar untuk 2 pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013. Dan Rp14.500.000.000 untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024. Penggugat juga meminta agar PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT.8/RW.13, Cilandak Baru, Jakarta, Kota Jakarta Selatan.

“Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan atas perkara a quo,” pinta penggugat lagi.

Baca Juga: PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

Gugatan itu didaftarkan pda 21 Mei 2025 lalu dan saat ini masih diproses di PN Jakpus. (asp/asp)

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI