Cari Berita

PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-05 19:00:57
Gedung PN Jakarta Pusat

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu terkait gugatan yang dilayangkan pencipta lagu ‘Bilang Saja’ Arie Sapta Hernawan.

Sebagaimana DANDAPALA rangkum dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (5/2/2025), kasus bermula saat Arie tidak terima Agnez Mo menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa sepengetahuannya. Lagu itu dinyanyikan saat Agnez Mo melakukan konser di Surabaya, Jakarta dan Bandung.

Arie kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut petitum yang diajukan Arie:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja”   pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.
  3. Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp. 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  4. Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp. 500.000.000,-
  5. Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta Rp. 500.000.000,-
  6. Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung Rp. 500.000.000.
  7. Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian Hak Moral sebesar Rp. 1.000.000.000 kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Setelah melalui persidangan, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal. Berikut amar putusan yang diketok majelis:

Mengadili. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta;
  3. Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    • a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp 500.000.000.
    • b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta Rp.500.000.000.
    • c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung Rp 500.000.000.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 1.580.000.
  5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Perkara itu didaftarkan pada 11 September 2024. Adapun putusan perkara itu diketok pada 30 Januari 2025 lalu.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum