Cari Berita

Penguatan Peran Muscab dan Musda Kunci Soliditas Organisasi IKAHI

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-12-15 18:45:06
Dok.ist.

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan rumah besar bagi para hakim. Penegasan tersebut disampaikan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-21 IKAHI yang digelar pada Minggu (14/12/2025).

Namun demikian, rumah besar tersebut tidak akan kokoh apabila hanya bertumpu pada Munas di tingkat pusat. Justru, kekuatan utama organisasi terletak pada Musyawarah Cabang (Muscab) dan Musyawarah Daerah (Musda) yang menjadi motor penggerak IKAHI.

Buku Saku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAHI yang diterbitkan pada 14 Oktober 2025, hadir untuk menghidupkan kegiatan di daerah dan cabang sebagai motor penggerak utama kepengurusan Ikahi.

Baca Juga: KPT : DYK Memiliki Peran Strategis Mendorong Optimalisasi Kinerja Para Suami

“Buku ini disusun dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam rangka meningkatkan pemahaman para pengurus dan anggota IKAHI dalam menjalankan roda organisasi IKAHI di seluruh daerah dan cabang,” demikian tercantum dalam Buku Saku.

Pasal 15 menegaskan bahwa susunan pengurus Musda dan Muscab sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Namun agar optimal, cabang dan daerah dapat mengaktifkan komisi-komisi sesuai kebutuhan.

Beberapa komisi yang dapat dibentuk di tingkat cabang dan daerah, antara lain Komisi Bidang Organisasi, yang bertugas merencanakan, menyusun, dan melaksanakan program kerja perkumpulan IKAHI di bidang organisasi. 

Selain itu untuk mendukung publikasi dan pengembangan keilmuan, dapat pula dibentuk Komisi Bidang Publikasi dan Kajian Ilmiah yang memiliki program kerja merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kegiatan publikasi serta kajian ilmiah, termasuk pengiriman karya ilmiah ke jurnal Judex Laguens sebagai bagian dari pengembangan ilmu hukum dan pengetahuan.

Pembentukan komisi-komisi bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah dan cabang, sepanjang tetap berpedoman pada AD/ART IKAHI, termasuk kewajiban pelaporan kegiatan 6 bulan sekali sebagaimana tercantum dalam Pasal 28.

“Menyampaikan laporan kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah minimal sekali 6 (enam) bulan.”

Baca Juga: HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial

Adapun susunan pengurus hasil Muscab dilantik oleh Pengurus Daerah atas nama Pengurus Pusat, sementara susunan pengurus daerah dilantik langsung oleh Pengurus Pusat. Mekanisme ini menegaskan adanya keterhubungan hierarki organisasi dari tingkat pusat hingga cabang, sekaligus memastikan bahwa komisi-komisi di tingkat bawah benar-benar menjadi penggerak utama roda organisasi.

Munas ke-21 IKAHI menjadi momentum untuk memperkuat peran Muscab dan Musda. Tanpa penguatan akar organisasi, rumah besar IKAHI tidak akan berfungsi optimal. (Gillang Pamungkas/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…