Dalam praktik peradilan pidana, lazimnya terdakwa memohon hukuman
yang seringan-ringannya. Permohonan keringanan pidana merupakan bagian dari
pembelaan (pledoi) yang secara psikologis maupun normatif dapat dipahami. Namun
dalam pengalaman praktik persidangan, terdapat fenomena yang justru berlawanan
arah: terdakwa memohon agar hukumannya diperberat.
Fenomena ini bukan satu kali terjadi,
melainkan berulang dalam empat pengalaman peradilan di berbagai pengadilan
negeri. Pengalaman tersebut bukan hanya menarik secara sosiologis, tetapi juga
menguji batas teori pemidanaan klasik yang selama ini diajarkan di bangku
kuliah.
Fenomena di Luar
Kelaziman
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis
1. Pengalaman di Pengadilan Negeri
Curup
Pada periode awal bertugas di
Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong (sekitar 1992–1998), terdapat
terdakwa A yang telah berulang kali (sekitar tujuh kali) melakukan tindak
pidana pencurian. Dalam persidangan, ia memohon agar hukumannya diperberat.
Secara formal, ia beralasan sebagai
residivis dan “layak” dihukum lebih berat. Namun setelah dilakukan pendalaman
secara nurani dan pendekatan sosiologis, diketahui bahwa selama menjalani
pidana, ia dimanfaatkan sebagai juru masak di dapur Lembaga Pemasyarakatan. Ia
memiliki bakat memasak dan bahkan memperoleh tip. Penjara baginya bukanlah
tempat yang menakutkan, melainkan ruang aktualisasi dan kenyamanan sosial-ekonomi.
Kasus serupa terjadi pada terdakwa B
di pengadilan yang sama. Ia berulang kali melakukan pencurian dan juga memohon
hukuman diperberat. Informasi di luar persidangan menunjukkan bahwa ia menjadi
pemungut bola tenis (ball boy) di
dalam lapangan tenis lembaga pemasyarakatan dan memperoleh tip dari pemain.
Penjara justru menjadi sumber penghasilan dan relasi sosial.
2. Pengalaman di Pengadilan Negeri Cibinong
sebelum berlaku UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara penyalahgunaan narkotika,
saat pembacaan putusan, seorang ibu berdiri dari kursi pengunjung dan memohon
agar hukuman anaknya diperberat. Alasannya karena seluruh perabotan rumah
tangga telah habis dijual oleh terdakwa untuk membeli narkotika.
Permohonan ini menggambarkan penderitaan
keluarga sekaligus harapan bahwa penjara dianggap sebagai sarana “pemutusan
siklus” kecanduan.
3. Pengalaman di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
Seorang terdakwa pengedar narkotika
memohon agar hukumannya diperberat karena di luar penjara ia terus dikejar dan
diancam oleh bandar akibat hutang narkotika. Terdakwa mengaku menelpon sendiri polisi
supaya ia ditangkap saat melakukan transaksi. Penjara dalam hal ini dipandang sebagai ruang
perlindungan dari ancaman eksternal.
Menggugat Teori Pemidanaan
Klasik
Dalam teori klasik, tujuan pemidanaan
dikenal melalui:
•
Teori pembalasan (retributif),
•
Teori pencegahan (deterrence),
•
Teori perbaikan (rehabilitasi),
•
Teori gabungan.
Namun pengalaman di atas
memperlihatkan paradoks:
•
Penjara tidak selalu menimbulkan efek jera.
•
Penjara bisa menjadi tempat aman.
•
Penjara bisa menjadi sumber ekonomi.
•
Penjara bahkan menjadi “perlindungan” dari ancaman luar.
Jika demikian, apakah pemidanaan masih
efektif sebagai sarana prevensi khusus?
Di sinilah pentingnya pergeseran
paradigma yang kini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
Baru).
Rasionalitas
Pemidanaan dalam KUHP Baru
KUHP Baru, khususnya Pasal 51–54,
memperkenalkan rumusan eksplisit tentang tujuan dan pedoman pemidanaan.
Pasal 51 KUHP Baru (Tujuan Pemidanaan)
Tujuan pemidanaan meliputi antara
lain:
1.
Mencegah tindak pidana dengan menegakkan norma hukum;
2.
Memasyarakatkan terpidana;
3.
Menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan;
4.
Menumbuhkan penyesalan dan membebaskan rasa bersalah.
Pendekatan ini menegaskan bahwa
pemidanaan bukan sekadar pembalasan, melainkan proses rasional yang
berorientasi pada perlindungan masyarakat dan perbaikan pelaku.
Pasal 52–54 KUHP Baru (Pedoman
Pemidanaan)
Hakim wajib mempertimbangkan antara
lain:
• Motif dan tujuan melakukan tindak
pidana;
• Sikap batin pelaku;
• Riwayat hidup dan keadaan
sosial-ekonomi;
• Pengaruh pidana terhadap masa depan
pelaku;
• Dampak terhadap korban.
Di sinilah pengalaman praktik
menemukan relevansinya.
Dalam kasus terdakwa yang menjadikan
penjara sebagai ruang kenyamanan ekonomi, maka tujuan prevensi khusus tidak
tercapai. Dalam kasus pengedar narkotika yang merasa terancam di luar penjara,
maka pidana penjara justru menjadi sarana proteksi, bukan hukuman.
Hakim dalam konteks ini tidak cukup
hanya membaca teks normatif, tetapi harus menggali makna sosial pidana.
Nurani, Diskresi,
dan Rasionalitas
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa:
•
Pemidanaan tidak boleh mekanistik.
•
Hakim harus menggali motif terdalam.
•
Rasionalitas pidana tidak selalu identik dengan
berat-ringannya hukuman.
KUHP Baru memberi ruang bagi hakim
untuk menjatuhkan pidana secara proporsional dan individualisasi.
Individualisasi pidana menjadi kunci agar:
•
Penjara tidak menjadi “zona nyaman kriminal”.
•
Hukuman tidak menjadi pelarian dari problem sosial.
•
Putusan tidak sekadar memenuhi rasa keadilan formal,
tetapi juga keadilan substantif.
Penutup: Dari Teori
ke Realitas
Empat pengalaman tersebut
memperlihatkan bahwa praktik peradilan sering kali melampaui teori pemidanaan
yang diajarkan dalam ruang kuliah.
KUHP lama cenderung lebih berorientasi
pada ancaman pidana dan struktur delik. Sebaliknya, KUHP Baru menekankan:
• Tujuan pemidanaan,
• Pedoman pemidanaan,
• Individualisasi,
• Proporsionalitas.
Dengan demikian, ketika terdakwa
memohon agar hukumannya diperberat, hakim tidak boleh serta-merta mengikuti
atau menolak permohonan tersebut secara tekstual. Hakim harus bertanya:
•
Apakah pidana ini benar-benar mencapai tujuan?
•
Apakah penjara menjadi sarana koreksi atau justru
insentif?
•
Apakah ada alternatif pemidanaan yang lebih rasional?
Di sinilah peran nurani, pengalaman,
dan integritas hakim menjadi penentu.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Ke-10 Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftarnya
Pemidanaan yang rasional bukanlah
pidana yang paling berat, melainkan pidana yang paling tepat. Dan KUHP Baru telah memberi fondasi normatif untuk itu. (ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI