Cari Berita

Perdamaian Dicapai, Gugatan Sederhana Kredit Perbankan Berakhir Damai di PN Pacitan

Firda Aulia Rokhmah - Dandapala Contributor 2025-12-18 08:15:45
Dok. Ist.

Pacitan. Gugatan sederhana yang diajukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pacitan terhadap 2 debiturnya berakhir damai melalui mekanisme perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Pct dan diputus pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, BRI Cabang Pacitan mengajukan gugatan terkait kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diberikan kepada para debitur melalui BRI Unit Ngadirojo Selatan pada 12 Desember 2023 dengan nilai pinjaman sebesar Rp150 juta,” kutip DANDAPALA dari Rili yang diterima.

Rilis tersebut menyampaikan, Para tergugat merupakan pasangan suami istri. Dalam persidangan, salah satu tergugat diwakili oleh pasangannya karena berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan (stroke), sebagaimana disampaikan dan diterima oleh hakim perkara.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Melalui proses persidangan, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai. Para debitur mengakui adanya tunggakan pinjaman sebesar Rp 158.539.766,- yang terdiri dari sisa pokok dan tunggakan bunga. Namun, pihak penggugat memberikan keringanan pembayaran sebesar Rp25.839.766,- dengan ketentuan pelunasan dilakukan paling lambat 27 Januari 2026, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan menjadi Rp 132.700.000.

Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap, yakni minimal Rp100 juta pada 24 Desember 2025, dan sisanya sebesar Rp32.700.000,- dibayarkan paling lambat 27 Januari 2026. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, agunan berupa sertifikat hak milik atas tanah akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna pelunasan utang,” tegas rilis tersebut.

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Pacitan dalam putusan yang dibacakan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Natanael.

Menyatakan perkara diakhiri dengan perdamaian dan menghukum para pihak untuk menaati seluruh isi kesepakatan,” tegas Natanael.

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp270.000.- dibebankan kepada penggugat. Dengan adanya putusan ini, perkara gugatan sederhana tersebut dinyatakan selesai.

Penyelesaian perkara ini mencerminkan peran aktif hakim dalam mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme gugatan sederhana, dengan mendorong para pihak mencapai kesepakatan sejak tahap awal pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit

”Mekanisme tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana yang menekankan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ucap Humas PN Pacitan kepada Tim Dandapala. (ees/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…