Kuningan, Jawa Barat — Upaya penyelesaian sengketa secara damai kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hakim Tities Asrida, perkara utang piutang senilai Rp500 juta berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa harus berlanjut ke proses persidangan panjang, Rabu (26/11/2025).
Perkara dengan nomor register 19/Pdt.G/2025/PN Kng ini melibatkan Achmad Akbary sebagai Penggugat, serta dr. H. Rudiana sebagai Tergugat I, PT Pradipa Jaya Sakti sebagai Tergugat II, Rumah Sakit Pradipa Medika sebagai Tergugat III, dan Neng Yunita Nurwahidah sebagai Turut Tergugat. Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan keberatan atas tindakan Para Tergugat yang dianggap tidak menjalankan isi perjanjian utang piutang senilai Rp500 juta, sehingga perkara tersebut diajukan ke meja persidangan.
Namun sebelum memasuki pokok pemeriksaan, Para Pihak harus menjalani proses mediasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
"Selama proses mediasi, mediator berperan aktif menggali kepentingan para pihak, membuka ruang dialog yang konstruktif, serta mendorong terciptanya itikad baik untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak. Setelah melewati 5 kali agenda mediasi, Para Pihak akhirnya sepakat berdamai dan menandatangani kesepakatan perdamaian," bunyi Rilis PN Kuningan.
Dalam kesepakatan tersebut, Para Pihak menyetujui bahwa pelunasan utang dilakukan secara cicilan selama 6 bulan, terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Mei 2026. “Tergugat I juga menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah, dan apabila sampai jatuh tempo tidak membayar, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan sita eksekusi kepada pengadilan,” ujar Mediator Hakim Tities Asrida.
Setelah ditandatangani, Para Pihak sepakat menguatkan perjanjian tersebut melalui penetapan akta perdamaian (akta van dading), yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Tities Asrida menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari keterbukaan dan sikap kooperatif para pihak.
“Peran kami hanya sebagai fasilitator. Kunci utama keberhasilan mediasi adalah kemauan para pihak untuk berdialog dan mencari solusi yang adil bagi semua,” ungkapnya.
Baca Juga: PN Kuningan Berhasil Damaikan BRI-Nasabah Terkait Utang Rp 18 Jutaan
Ketua PN Kuningan, Tavia Rahmawati Suki, turut memberikan apresiasi. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi merupakan instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa perdata. Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga menjaga hubungan baik antar pihak,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya akta perdamaian oleh majelis hakim, perkara dinyatakan selesai. Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa lainnya melalui jalur damai di PN Kuningan. (zm/ldr/aditya yudi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI