Cari Berita

Perkara Korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Disidangkan di PN Jayapura

Derman P. Nababan - Dandapala Contributor 2025-02-04 10:10:21
Terdakwa Roy Letlora, Theodorus Rumbiak, Reky Douglas Ambrau dan Vera Parinussa, mendengarkan Dakwaan Penuntut Umum (Dok PN Jayapura).

Jayapura - Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX Papua Tahun 2021 masih menyisakan persoalan hukum. Setelah empat tahun berlalu, perkara korupsi event besar nasional tersebut mulai disidangkan di PN Jayapura pada Senin (3/2/2025).

Sebagaimana disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Derman P. Nababan, Ketua PN Jayapura dengan anggota Lidia Awinero dan Andi Mattalatta. Duduk di kursi pesakitan R. Reky Douglas Ambrau (57), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, bersama tiga orang lainnya, yaitu Roy Letlore (54), Theodorus Rumbiak (64), dan Vera Parinussa (48).

Ketiganya, oleh Ricky Raymond Biere, jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua didakwa melakukan korupsi dalam penyelenggaraan PON XX Papua Tahun 2021.  Rangkaian kegiatan yang merupakan event besar nasional tersebut telah berlangsung pada tanggal 2-15 Oktober 2021 di Jayapura.

Disebutkan, untuk menyelenggarakan PON XX 2020 Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menetapkan Panitia Besar (PB) pelaksana kegiatan. Duduk dalam kepanitiaan, Gubernur Papua sebagai Ketua Umum, Yunus Wonda sebagai Ketua Harian, Terdakwa Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara, Roy Letlora sebagai Ketua II, Reky Douglas Ambrau selaku Koordinator Bidang Transportasi, dan Terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Revenue. 

Dalam kegiatan tersebut, terdapat dana Hibah sejumlah Rp2,581 triliun yang berasal dari ABPD Provinsi Papua. Sebagian digunakan biaya operasional, dan sebagian dikelola oleh Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, para Terdakwa bersama dengan Yunus Wonda dan Saksi Thercia Eka Kambuaya, dalam menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Akibat penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp204,375 miliar. Perhitungan kerugian merujuk pada Laporan Pemeriksaan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” ucap JPU ketika membacakan dakwaan. 

Para Terdakwa menyatakan telah mengerti. “Kami tidak mengajukan keberatan Yang Mulia, mohon persidangan dilanjutkan”, ujar Penasihat Hukum yang mendampingi Para Terdakwa. “Sidang dilanjutkan satu minggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi” ujar Derman P. Nababan menutup persidangan. (SEG)