Sabang, Banda Aceh - Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Umum, Dr. Hasanudin menyampaikan materi terkait Gratifikasi dan Eksekusi di Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang diikuti oleh Panitera dan Panitera Muda Sewilayah Hukum PT Banda Aceh di Mata Le Resort Sabang, Banda Aceh, pada Kamis, (19/06/2026).
“Setiap 3 bulan sekali dilakukan publikasi terkait gratifikasi oleh Badan Pengawasan MA berupa surat apresiasi terkait pelaporan atas penerimaan gratifikasi dan penolakan gratifikasi”, kata Dirbinganis, Dr. Hasanudin.
Peraturan Gratifikasi diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan MA RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

“Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan kesederhanaan”, ujar Dr. Hasanudin.
Selain itu merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, dalam menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, lanjutnya.
11 Hal yang perlu diperhatikan untuk seluruh aparatur peradilan yang tertuang dalam Surat Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, diantaranya menghindari gaya hidup berfokus mencari kesenangan (hedonisme), menghidari perilaku konsumtif.
“Masih ada Hakim yang bergaya hidup mewah dan menggunggah di media sosial seperti menggunakan motor Harley Davidson yang harganya diatas 1 Milyar, sebaiknya hal tersebut tidak perlu diposting di media sosial”, pesan Dr. Hasanudin.
Dr. Hasanudin juga menyampaikan bahwa terkait gratifikasi sering dimaknai bahwa hanya yang menerima gratifikasi saja yang melaporkan, sebaiknya yang menolak juga harus melaporkan ke aplikasi Gol KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan MA RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 serta diharapkan semua aparatur mempunyai akun Gol KPK agar mempermudah melaporkan gratifikasi.
“Salah satu poin yang sangat penting bahwa tidak memberikan pelayanan kepada Pejabat/Pegawai Ditjen Badilum yang turun ke daerah baik cindera mata, oleh-oleh, jamuan makan, penginapan karena kami sudah dibekali biaya dinas, jika menganggap seakan menjamu orang tua, budaya seperti ini yang perlu dihilangkan”, jelas Dr. Hasanudin menekankan.
Aplikasi Gol KPK hanya mengklarifikasi kepemilikan gratifikasi saja apakah menjadi milik penerima gratifikasi atau menjadi milik negara. Jika ada yang menerima gratifikasi berupa parcel berupa makan karena sifatnya bisa busuk maka sebaiknya menyerahkan ke panti asuhan difoto dan dilaporkan ke Gol KPK.
Sementara itu, data Laporan Gratifikasi PT Banda Aceh Tahun 2022, 2023, 2024, 2025, 2026 menunjukan angka nol (nihil) laporan gratifikasi baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
“Budayakan melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi ke Aplikasi Gol KPK, dimulai dengan penolakan gratifikasi kita tunjukan integritas kita”, pesan Dr. Hasanudin.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Selain penyampaian mengenai gratifikasi, Dirbinganis juga menyampaikan materi mengenai eksekusi. Mulai dari asas eksekusi, jenis eksekusi, aanmaning, hingga sita eksekusi.
“Buku Pedoman Eksekusi dari Ditjen Badilum dan Buku Ruang lingkup Eksekusi dari Yahya Harahap dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan eksekusi”, kata Dr. Hasanudin. Terkait Anmaning dapat diberikan maksimal 8 hari, namun boleh dibawah 8 hari, namun tidak boleh melebihi 8 hari, pungkasnya. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI