Ketika Sobat Fellas sedang menangani perkara, pernah nggak sih baca
regulasi yang bukannya bikin paham, malah bikin panik? Ya, itu yang akan
terjadi ketika membaca Pasal 320 ayat (4) KUHAP Baru yang menyatakan: "Ketua Pengadilan Negeri dalam
waktu paling lama 1 (satu) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK)
diterima melanjutkan permohonan PK yang dilampiri berkas perkara semula, berita
acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat ke Mahkamah Agung..."
Kalau
dibaca sekilas, pasal ini seolah memberi kesan bahwa hari ini permohonan PK didaftarkan, hari ini juga para pihak dipanggil
untuk sidang, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat langsung
dibuat pada hari yang sama, lalu paling lambat besok berkas sudah harus dikirim
ke Mahkamah Agung (MA). Hal yang membuat semakin panik, regulasi ini baru
dibaca ketika akan membuat Berita Acara Pendapat (BA Pendapat).
Benarkah maksud pembentuk undang-undang seperti itu? atau
justru frasa 1 (satu) hari setelah permohonan diterima
mempunyai makna yang berbeda?
Baca Juga: Kasus Korupsi Tagihan Fiktif, Mantan Dua Bos Telkom Akses Dibui 7 Tahun
Jika
dimaknai demikian, ketentuan ini menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan.
Sebab, mustahil dalam penanganan perkara PK pelaksanaan
persidangan, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat dapat
terselenggara pada hari yang sama ketika permohonan baru saja diterima.
Mengingat masih diperlukan pemanggilan para pihak, pelaksanaan persidangan,
hingga penyusunan administrasi perkara.
Lantas, bagaimana seharusnya pasal ini dipahami agar tidak membuat kita
semakin panik? Jangan berharap pada penjelasan Pasal, karena yang akan
ditemukan kata: "Cukup
Jelas."
Siapkan secangkir kopi, karena tulisan ini akan mencoba mengurai benang
kusutnya. Ya, hanya mencoba ya, hasil akhirnya, biarlah Sobat Fellas yang
menilai.
Pasal 320 ayat (4) KUHAP Baru tidak
dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dibaca senapas dengan Pasal 319
ayat (4) yang menyatakan: “Ketua Pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan
kembali beserta berkas perkaranya kepada MA, disertai dengan berita acara hasil
pemeriksaan alasan peninjuan kembali.”
Kata kunci dalam ketentuan tersebut
adalah frasa "segera mengirimkan".
Selanjutnya, Pasal 320 ayat (4) memberikan batas waktu bahwa pengiriman berkas
dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari. KUHAP
Baru tidak memberikan penjelasan mengenai sejak kapan “argo” tenggang waktu 1
(satu) hari tersebut mulai dihitung.
Untuk mengisi kekosongan pengaturan
tersebut, dapat menggunakan ketentuan lama yang masih berlaku, termasuk
peraturan-peraturan pelaksana KUHAP 1981 sepanjang tidak bertentangan dengan
KUHAP Baru (Pasal 365 KUHAP Baru). Dalam praktiknya terdapat dua pendangan:
Pandangan pertama berpendapat frasa
tersebut dimaknai sebagai tahapan setelah permohonan PK selesai diperiksa di PN
serta BA Pemeriksaan dan BA Pendapat telah selesai dibuat, sehingga tenggat
waktu 1 (satu) hari dipahami sebagai kewajiban administratif untuk segera
mengirimkan berkas PK yang telah lengkap ke Mahkamah Agung, bukan sejak memori
PK pertama kali diterima
Pandangan kedua: Dalam konteks praktik
peradilan, dapat merujuk ke Pasal 27 Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan
Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik (Perma No. 6/2022).
Pasal tersebut mengatur pengiriman berkas perkara peninjauan kembali kepada MA
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa
inzage. Dengan demikian, Perma No. 6/2022 menjadikan “berakhirnya masa inzage” sebagai titik awal
perhitungan tenggat waktu pengiriman berkas.
Dalam bahasa sederhana, jika diibaratkan
sebuah perlombaan, Perma No. 6/2022
telah menentukan dari mana garis start dimulai, yaitu ketika inzage berakhir. KUHAP Baru tidak mengubah garis start tersebut, tetapi
hanya mengubah waktu tempuhnya. Jika sebelumnya peserta diberi waktu 3 (tiga) hari untuk mencapai garis finis, kini waktunya
dipersingkat menjadi 1 (satu) hari.
Jadi, yang berubah adalah durasi waktunya,
bukan titik awal perhitungannya. Oleh
karena itu, masih logis apabila berakhirnya masa inzage tetap dijadikan patokan dimulainya
tenggat waktu pengiriman berkas PK ke MA.
Dengan demikian, frasa 1 (satu) hari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 320 ayat (4) dapat dimaknai sebagai 1 (satu) hari yang dihitung sejak berakhirnya masa inzage. Ketentuan
mengenai inzage tetap menjadi tolok ukur dalam menentukan saat
dimulainya kewajiban pengiriman berkas peninjauan kembali ke MA. Sedangkan
jangka waktunya menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP Baru, yaitu 1 (satu) hari, menggantikan ketentuan 3 (tiga) hari yang sebelumnya diatur
dalam Perma No. 6/2022. Hal ini sejalan dengan ketentuan peralihan dalam Pasal
365 KUHAP Baru.
Penulis sendiri menempatkan posisi pada
pandangan kedua. Dalam masa transisi ini, dapat diterapkan penafsiran 1 hari setelah BA selesai atau tenggat waktu inzage berakhir guna
menjamin kepastian alur administrasi berkas, sambil menunggu diterbitkannya regulasi
internal MA yang mengintegrasikan dan menyelaraskan KUHAP 2025, Perma No. 6
Tahun 2022, serta aturan teknis lainnya.
Proses
Inzage VS Merahasiakan Pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama
Berdasarkan Pasal 27 Perma No. 6/2022,
inzage adalah proses akhir sebelum berkas perkara dikirimkan ke MA. Dengan
demikian, pada saat inzage dilaksanakan, seluruh proses pemeriksaan
permohonan PK di pengadilan tingkat pertama, termasuk penyusunan Berita Acara
Pendapat Majelis Hakim, pada prinsipnya telah selesai disusun.
Inzage hakikatnya merupakan hak para pihak untuk memeriksa dan
mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirimkan kepada MA. Namun,
apakah hak tersebut juga mencakup akses untuk membaca atau mempelajari BA
Pendapat Majelis Hakim.
Menurut pendapat penulis, BA Pendapat Pendapat
Majelis Hakim seharusnya tidak termasuk dalam dokumen yang dapat diakses oleh
para pihak pada saat pelaksanaan inzage. Dokumen tersebut merupakan
bagian dari proses acara. Meskipun tidak ada regulasi yang menyatakan BA
Pendapat bersifat rahasia, namun disatu sisi BA Pendapat memuat pandangan,
analisis, dan pendapat majelis hakim di tingkat pertama terhadap permohonan PK.
Oleh karena itu, keberadaannya harus diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat
internal dan dikecualikan dari objek inzage.
Pengaturan yang tegas mengenai
pengecualian tersebut penting untuk menjamin kerahasiaan BA Pendapat serta
mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan.
Inzage
ada di Perma 6/2022 Tidak ada di KUHAP Baru dan SOP Ditjen Badilum
Saat ini masih terdapat ketidakharmonisan antara
regulasi, SOP, dan praktik peradilan. Sebagai contoh, SOP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 616/DJU/OT1.6/III/2026
tentang SOP Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana pada
Pengadilan Negeri (SOP Permohonan PK di Pengadian Negeri) belum mengatur
secara eksplisit tahapan inzage dalam proses PK pidana. Di sisi lain,
aplikasi SIPP justru telah
mengakomodasi tahapan tersebut melalui fitur Pemberitahuan Inzage PK dan Berita Acara Inzage PK, yang menunjukkan bahwa secara
administratif proses inzage telah diakomodasi dalam sistem.
Selain itu, Perma
No. 6/2022 mengatur bahwa pengiriman berkas PK ke MA dilakukan setelah
berakhirnya masa inzage. KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur
secara rinci mekanisme inzage. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar
mengingat undang-undang pada umumnya hanya mengatur norma pokok, sedangkan
aspek teknis dan administratif ditentukan kepada peraturan pelaksana.
Belum adanya aturan pelaksana, kebijakan belum
sepenuhnya selaras berpotensi menimbulkan perbedaan praktik antar pengadilan,
baik mengenai pelaksanaan inzage maupun penentuan waktu pengiriman
berkas PK ke MA.
Menilai Tenggat Waktu
Penyelesaian Berita Acara Pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama
Baik KUHAP
Lama (1981) melalui Pasal 265 ayat (4) maupun KUHAP Baru (2025) melalui Pasal 320 ayat (4), sama-sama
mensyaratkan Berita Acara Pendapat
Majelis Hakim sebagai dokumen yang wajib dilampirkan dan dikirimkan
bersama berkas perkara PK kepada MA. Namun demikian, kedua ketentuan tersebut
tidak mengatur secara eksplisit batas waktu penyusunan BA Pendapat.
Dalam praktik peradilan berdasarkan KUHAP Lama,
penyusunan Berita Acara Pendapat selama ini berpedoman pada Buku II Mahkamah Agung (hlm. 212) meyatakan
bahwa "dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan
persidangan, panitera harus segera mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung..."
Meskipun ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur batas waktu pengiriman
berkas perkara, dalam praktiknya tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari juga ditafsirkan sebagai batas maksimal bagi
Majelis Hakim tingkat pertama untuk menyelesaikan BA Pendapat. Penafsiran tersebut
didasarkan pada kenyataan bahwa BA Pendapat merupakan dokumen yang wajib dilampirkan
dalam pengiriman berkas PK, sehingga secara logis dokumen tersebut harus telah
selesai sebelum berkas dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Berbeda dengan praktik tersebut, SOP Permohonan PK di Pengadian Negeri menetapkan
pada aktivitas Poin 14 bahwa proses persidangan dan pembuatan BA Pendapat memiliki waktu
penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja.
Jika SOP ini ditafsirkan secara ketat, maka seluruh rangkaian kegiatan, mulai
dari pemeriksaan persidangan hingga penyusunan BA Pendapat, harus selesai dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja.
Pemeriksaan persidangan dan penyusunan BA Pendapat merupakan dua tahapan
yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun proses pelaksanaannya.
Pemeriksaan persidangan dilakukan untuk menilai alasan Peninjauan Kembali serta
memeriksa alat bukti jika ada.
Sedangkan penyusunan BA Pendapat merupakan kegiatan administratif yudisial
yang dilakukan setelah persidangan selesai, sebagai bentuk pendapat resmi
Majelis Hakim terhadap permohonan PK. Oleh karena itu, jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam SOP lebih
tepat dimaknai sebagai batas waktu penyelesaian BA Pendapat setelah
pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, bukan mencakup keseluruhan
proses persidangan sejak sidang pertama dilaksanakan.
Permasalahan praktik di atas tentunya harus
disikapi dengan aturan teknis. Ketidakharmonisan antara regulasi dan praktik
yang lahir dari KUHAP, Perma, SOP, SIPP, dan praktik peradilan perlu segera
diselaraskan melalui kebijakan atau regulasi yang lebih komprehensif misalnya melalui
Surat Penitera MA. Harmonisasi tersebut diperlukan agar seluruh pengadilan
memiliki pedoman yang sama, sehingga tercipta praktik peradilan yang seragam.
Secangkir kopi telah menemani
kita hingga paragraf terakhir. Semoga yang tersisa bukan hanya ampas kopi,
tetapi juga gagasan untuk terus menyempurnakan praktik peradilan. Sebab,
tulisan ini hanyalah pemantik diskusi, bukan kata akhir. Mari terus berdialog,
menyamakan persepsi, dan membangun praktik peradilan yang semakin seragam. Sampai jumpa di secangkir kopi dan diskusi
berikutnya, Sobat Fellas!!! (GP)
Baca Juga: Menyikapi Problematika Terminologi Permintaan & Permohonan PK dalam KUHAP
Penulis: Dr. M. Luthfan HD Daruus, SH., MH., M.Kn.
Tulisan sepenuhnya pandangan
penulis, dan tidak mewakili kepentingan lembaga atau institusi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI