Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali memperluas jangkauan layanan peradilan kepada masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling untuk perkara permohonan Nomor 4/Pdt.P/2026/PN Mkm. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Kantor Camat Ipuh, Kabupaten Mukomuko, sebagai bagian dari upaya mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari gedung pengadilan.
Sidang keliling tersebut dipimpin oleh Hakim Syukri Kurniawan dengan dibantu Panitera Pengganti Adi Guna Lukito. Untuk mencapai lokasi persidangan, tim pengadilan menempuh perjalanan sekitar 3 jam, sebagai bentuk layanan proaktif agar masyarakat tetap dapat menjalani proses peradilan secara langsung tanpa terkendala jarak.
Pelaksanaan sidang keliling memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memangkas biaya transportasi, waktu tempuh, serta hambatan administratif. Masyarakat pencari keadilan dapat mengikuti proses persidangan lebih mudah dan cepat karena layanan dihadirkan langsung di wilayah mereka.
Baca Juga: PN Mukomuko Gelar Simulasi Hadapi Gempa
Kehadiran PN Mukomuko di Kecamatan Ipuh menjadi langkah konkret dalam pemerataan akses keadilan. Model layanan ini memungkinkan proses hukum berjalan lebih sederhana dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan.
Program sidang keliling memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan dalam rangka memperluas akses layanan hukum.
“Sidang keliling merupakan bagian dari pola layanan jemput bola pengadilan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan hukum yang layak. Persidangan hari ini juga berjalan tertib dan lancar,” ujar Hakim Syukri Kurniawan.
Melalui kegiatan ini, PN Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga akses terhadap keadilan tidak terhambat oleh faktor geografis maupun keterbatasan sarana.
Baca Juga: Sempat Dihadang, PN Mukomuko Berhasil Eksekusi Pengosongan Hak Tanggungan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI