Mukomuko – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan hak tanggungan berdasarkan permohonan Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN Mkm pada Selasa, (2/12). Eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.
“Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan lancar di bawah pengamanan pihak keamanan,” ujar Juru Bicara PN Mukomuko.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Mukomuko, Risbarita Simarangkir. Sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan dipimpin oleh Panitera Hendri M, didampingi Jurusita Jona Adioga Keliat serta petugas keamanan.
Baca Juga: PN Mukomuko Gelar Simulasi Hadapi Gempa
Ketua PN Mukomuko menjelaskan bahwa eksekusi ini bukan proses yang spontan atau mendadak, melainkan telah melalui perjalanan panjang dan berliku sesuai ketentuan hukum.
“Pada tahun 2021, eksekusi ini sebenarnya telah memasuki tahapan prosedural, termasuk pelaksanaan teguran (aanmaning) yang dihadiri kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya,” jelas Risbarita.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi sejatinya telah dijadwalkan sejak tahun 2021. Namun proses sempat tertunda karena kedua belah pihak menyatakan keinginan untuk berdamai. Setelah upaya damai tidak tercapai, Termohon Eksekusi kemudian menempuh upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Seluruh upaya hukum tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dapat dilanjutkan kembali pada tahun 2025.
“Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 dilaksanakan Aanmaning kembali sesuai Berita Acara Aanmaning Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Mkm yang dihadiri kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya,” lanjut Risbarita.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan kembali mengimbau Termohon secara persuasif agar melaksanakan Kutipan Risalah Lelang secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko dengan luas 600 m². Di atas tanah tersebut berdiri 1unit ruko (rumah toko) dengan 3 pintu yang selama ini dikuasai oleh Termohon Eksekusi.
“Barang-barang milik Termohon berupa perabot rumah tangga dikeluarkan dan disimpan sementara di rumah sewaan yang telah disiapkan Pemohon Eksekusi di Desa Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko,” jelas Juru Bicara PN Mukomuko.
Saat proses pengosongan berlangsung, sempat terjadi penolakan dan perlawanan dari Termohon serta beberapa anggota keluarganya. Mereka menolak membuka pintu dan berupaya menghalangi petugas memasuki area bangunan.
Panitera Hendri M yang memimpin jalannya eksekusi di lapangan sempat memberikan penjelasan secara humanis terkait dasar hukum eksekusi, termasuk menunjukkan Risalah Lelang dan Penetapan Ketua PN Mukomuko. Meski demikian, Termohon tetap bersikeras menolak.
Petugas keamanan kemudian mengambil langkah persuasif untuk meredam situasi. Meskipun Termohon bersikeras melakukan perlawanan, pihak keamanan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Setelah diberikan kesempatan kepada Termohon untuk mengeluarkan barang-barang pribadi secara mandiri, proses eksekusi akhirnya dapat dilanjutkan kembali.
Proses pengosongan berlangsung hingga selesai dan berjalan secara profesional tanpa insiden yang mengganggu keamanan.
Baca Juga: PN Mukomuko Temukan Overkapasitas hingga 240 persen di Lapas Arga Makmur
Ketua PN Mukomuko menegaskan bahwa eksekusi pengosongan hak tanggungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui lembaga peradilan dalam memastikan hak pihak pemenang lelang terpenuhi.
“Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi seluruh prosedur dan dasar hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak pemenang lelang. Kami berharap pelaksanaan ini dapat menjadi contoh bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara tertib, transparan, dan menghormati putusan pengadilan,” tutup Juru Bicara PN Mukomuko. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI