Bale Bandung – Belum genap 2 bulan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berlaku, selusin perkara pidana ditetapkan PN Bale Bandung selesai dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Menyatakan sah surat ketetapan penghentian penyidikan,” demikian bunyi salah satu amar penetapan yang ditandatangani Ketua PN Bale Bandung.
Permohonan diajukan oleh penyidik baik dari Polresta Bandung maupun Polres Cimahi. “Keduanya memang wilayah hukum PN Bale Bandung,” jelas Nandang Sunandar, Panitera PN Bale Bandung.
Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Putusan Produsen Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid
Beragam jenis tindak pidana yang dimintakan penetapan penghentian penyidikan termasuk tidak pidana tanpa korban.
“Beberapa di antaranya perkara narkotika, semua penyalahguna sehingga termasuk yang tidak dikecualikan,” jelas Doktor lulusan Universitas Islam Bandung melanjutkan.
“Untuk penyalahguna dibuktikan dengan assesment terpadu dari BNN,” kata pria yang pernah menjabat Panitera PN CIkarang tersebut.
Dari sisi administrasi, sebagai hal baru juga dibuatkan register untuk pencatatannya. “Nomor perdana adalah perkara narkotika yang ditetapkan pada Jumat (23/1/2026) dan terbaru ditetapkan pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya lebih lanjut.
Lainnya adalah tindak pidana dengan ancaman dibawah lima tahun, baru pertama kali dilakukan dan bukan merupakan pengulangan. “Selain permohonan juga dilampirkan kesepakatan damai dan pelaksanaannya,” ujar Nandang Sunandar.
“Rerata kurang dari tiga hari sudah keluar,” ujar Rendra Y. Dharma Putra, Ketua PN Bale Bandung. Surat ketepatan penghentian penyidikan, setelah diberitahukan kepada penuntut umum baru dimintakan penetapan sebagaimana ketentuan Pasal 84 KUHAP, jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Terbukti Produksi Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid, Pelaku Divonis Seumur Hidup
“Pengadilan harus responsif terhadap kebaruan hukum acara untuk mewujudkan keadilan,” jelas Hakim yang pernah menjabat Ketua PN Gorontalo tersebut.
KUHAP baru mengatur beberapa hal yang sebelumnya tidak diatur, termasuk penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Dan terhadapnya harus dimintakan penetapan ke Ketua PN. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI