Toba, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Balige, telah menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dalam perkara Nomor 166/Pid.B/2025/PN Blg dan 167/Pid.B/2025/PN Blg dengan tindak pidana penganiayaan yang diilakukan oleh Terdakwa Julianto Lase dan Terdakwa Retnon Lumbantoruan. Kedua perkara tersebut telah disidangkan secara teleconference.
“Menyatakan Terdakwa Julianto Lase dan Terdakwa Retnon Lumbantoruan masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan”, ucap Ketua Majelis hakim Josua Navirio Pardede, didampingi Putri Tresia Tampubolon dan Sarah Yananda masing-masing sebagai hakim anggota pada Kamis (18/12/2025) dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Balige, Jalan Patuan Nagari Nomor 6, Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Toba, Sumatera Utara.
Kronologi perkara ini bermula dari kesalahpahaman antara Terdakwa sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Julianto Lase terhadap Retnon Lumbantoruan dan sebaliknya. Setelah surat dakwaan dibacakan di persidangan, Terdakwa Julianto Lase dan Terdakwa Retnon Lumbantoruan kemudian menyatakan tidak mengajukan keberatan dan mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Terdakwa Julianto Lase dan Terdakwa Retnon Lumbantoruan kemudian menyampaikan keinginan untuk saling meminta maaf secara langsung.
Baca Juga: Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan
Atas pernyataan Para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim melihat adanya ruang untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan yang lebih memulihkan daripada sekedar menghukum. Melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Julianto Lase dan Retnon Lumbantoruan selaku korban di masing-masing perkara, serta keluarga dari kedua belah pihak, Majelis Hakim kemudian menempuh mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan.
Sisi penting dari perkara ini adalah tercapainya kesepakatan restorative justice yang pada tanggal 15 Desember 2025. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh Julianto Lase dan Retnon Lumbantoruan, serta diketahui Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
“Menyatakan bahwa kedua Terdakwa telah saling memaafkan Terdakwa, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan akan saling memberikan hasil bumi berupa buah-buahan dari hasil kebun masing-masing”, sebagaimana termuat dalam surat pernyataan perdamaian.
“Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perma 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif melalui pemulihan kerugian Korban dan/atau pemulihan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan masyarakat melalui putusan”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan.
“Dalam persidangan telah didengarkan keterangan Saksi Anggiat Lumbantoruan, Saksi Leonardo Parhusip, Saksi Andri Susanto Lumbantoruan dan Saksi Lasma Lumbantoruan, yang merupakan masyarakat sekitar yang tinggal disekitar kediaman Terdakwa dan Para Saksi tersebut menerangkan mendukung upaya rekonsiliatif, pemulihan dan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Terdakwa dan Saksi Retnon Lumbantoruan, sehingga terhadap hal ini Majelis Hakim pandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memulihkan konflik yang terjadi dilingkungannya sebagaimana tujuan keadilan restoratif yang termuat dalam Pasal 3 Ayat (1) Perma 1 Tahun 2024 yakni “memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau Masyarakat”, ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 18 Desember 2025 tersebut menjadi kado natal bagi Para Terdakwa mengingat Para Terdakwa selesai menjalani pidana di hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, sehingga Para Terdakwa sudah dapat keluar dari Lapas Samosir dan berkumpul kembali bersama keluarga untuk merayakan malam natal yang syahdu.
Baca Juga: Tradisi Mangupa-upa Mewarnai Pelantikan Hakim di PN Balige
Para Terdakwa juga sepakat untuk memanfaatkan momen ini sebagai langkah memperbaiki hubungan dan mempererat tali silaturahmi antar kedua keluarga.
Putusan ini menegaskan penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 merupakan wujud transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan daripada pembalasan semata. (Dharma Setiawan Negara/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI