Buntok, Kalimantan Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Buntok kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan. Melalui mekanisme mediasi, perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Bnt yang berkaitan dengan kepemilikan serta tumpang tindih objek tanah bersertifikat berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian para pihak yang dicapai pada Rabu (11/2) di ruang mediasi PN Buntok.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Yogik Ismoyo Tanto, yang memfasilitasi dialog para pihak hingga tercapai titik temu atas pokok sengketa yang sebelumnya berpotensi berlanjut ke tahap pembuktian yang panjang.
Perkara ini berawal dari perselisihan mengenai sebagian objek tanah bersertifikat yang terletak di Jalan Buntok–Asam, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Sengketa muncul akibat adanya klaim tumpang tindih bidang tanah serta penguasaan sebagian area yang sama-sama didasarkan pada dokumen kepemilikan.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Melalui rangkaian pertemuan mediasi yang berlangsung terbuka dan konstruktif, para pihak menunjukkan iktikad baik untuk mencari solusi bersama. Pendekatan musyawarah yang difasilitasi mediator mendorong para pihak tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga kepastian, kemanfaatan, serta keberlanjutan hubungan sosial di antara mereka.
Hasil mediasi melahirkan kesepakatan menyeluruh yang mengatur pembagian sebagian objek tanah, mekanisme ganti rugi, tata cara dan jadwal pembayaran, hingga penegasan batas-batas bidang tanah yang akan ditetapkan secara bersama di lapangan. Skema penyelesaian ini dirancang secara rinci guna mencegah potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.
Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Pertama menyatakan persetujuan untuk menyerahkan sebagian objek tanah miliknya kepada Pihak Kedua, Pihak Ketiga, dan Pihak Keempat dengan nilai ganti rugi sebesar Rp200 ribu per meter persegi. Luasan yang disepakati mencakup bidang seluas 278 m² dan 376 m², lengkap dengan uraian batas-batas tanah sebagaimana tertuang dalam kesepakatan perdamaian.
Para pihak juga menyetujui skema pembayaran yang dilaksanakan baik secara sekaligus maupun bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penetapan patok batas tanah disepakati dilakukan secara bersama-sama guna menjamin kejelasan dan transparansi di lapangan.
Hakim Mediator Yogik Ismoyo Tanto menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya dialog dan iktikad baik para pihak dalam penyelesaian sengketa.
“Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Ketika komunikasi terbuka dan fokus pada penyelesaian, sengketa yang berpotensi panjang dapat diselesaikan lebih cepat dan bermartabat,” ujarnya.
Kesepakatan perdamaian ini turut melibatkan aparat kelurahan dan instansi pertanahan setempat yang menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mendukung pelaksanaan isi perdamaian. Para pihak sepakat untuk mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut kepada PN Buntok agar dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian (akta van dading) sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Keberhasilan mediasi ini sekaligus menegaskan komitmen PN Buntok untuk terus mendorong penyelesaian sengketa secara progresif, efektif, dan sesuai prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Selain mempercepat penyelesaian perkara, mediasi juga memberikan ruang solusi yang lebih adaptif, mengurangi beban persidangan, serta menjaga stabilitas hubungan sosial para pihak dengan meminimalkan potensi konflik lanjutan di masyarakat.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI