Buntok, Kalimantan Selatan – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, menjadi saksi penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan Nomor 103/Pid.B/2025/PN Bnt. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak semata-mata menitikberatkan pada keadilan retributif, melainkan membuka ruang pemulihan hubungan sosial antara terdakwa dan korban pada Kamis (15/1/2026).
Perkara ini bermula dari perbuatan Terdakwa, seorang pekerja pencabut bibit sawit, yang mengambil 1 unit telepon genggam serta uang tunai sejumlah Rp150 ribu milik Korban di Mess PT Kalimantan Barito Persada (KBP). Dalam persidangan terungkap, tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi. Terdakwa mengaku sebagian gajinya dibawa kabur oleh rekan kerja, sementara ia masih menanggung utang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Hakim tidak hanya menggali pemenuhan unsur tindak pidana, tetapi juga menelusuri latar belakang sosial dan kondisi psikologis para pihak. Ketua Majelis Hakim, Eva Syahidah, secara langsung menanyakan kepada Korban mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian.
Baca Juga: Menjadi Hakim Berintegritas dengan Pembelajaran Keberlanjutan
“Kami ingin mengetahui apakah masih ada ruang bagi penyelesaian yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak, terutama jika korban bersedia memaafkan,” ujar Eva Syahidah di persidangan.
Respons Korban menjadi titik balik jalannya persidangan. Di hadapan Majelis Hakim, Korban menyatakan telah mengikhlaskan uang sejumlah Rp150 ribu yang telah digunakan Terdakwa untuk membeli kebutuhan pokok dan membayar utang.
“Saya sudah memaafkan, Yang Mulia. Kami sama-sama perantau dan sama-sama mencari nafkah. Saya tidak ingin masalah ini menghancurkan masa depannya,” ujar Korban.
Pernyataan tersebut disambut dengan tangis penyesalan dari Terdakwa. Dengan suara bergetar, Terdakwa menyampaikan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim. “Saya benar-benar menyesal, Yang Mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini dan akan bekerja dengan jujur,” ucap Terdakwa sambil menundukkan kepala.
Majelis Hakim secara progresif menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini menegaskan peran hakim tidak hanya sebagai la bouche de la loi (corong undang-undang), tetapi juga sebagai fasilitator keadilan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula (restitutio in integrum).
“Pengadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga bertugas memulihkan. Ketika korban telah memaafkan dengan tulus dan terdakwa menunjukkan penyesalan, maka keadilan restoratif patut dipertimbangkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini sekaligus menegaskan bahwa semangat restorative justice tidak berhenti pada tahap penyidikan atau penuntutan, melainkan tetap dapat dihidupkan di tahap pemeriksaan persidangan, sebagaimana ditunjukkan dengan tercapainya kesepakatan perdamaian pada Selasa, 30 Desember 2025.
Baca Juga: Urgensi Penggunaan Ikhtisar Musyawarah Sebelum Menjatuhkan Putusan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tujuan hukum pidana tidak semata-mata menjatuhkan pidana, tetapi juga mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang. Hukuman penjara mungkin memberikan efek jera, namun perdamaian dan pemberian maaf mampu memulihkan relasi sosial serta martabat kemanusiaan para pihak.
Pada akhirnya, Terdakwa dan Korban dapat kembali melanjutkan kehidupan tanpa beban konflik berkepanjangan. Ruang sidang PN Buntok pada hari itu membuktikan bahwa peradilan pidana tidak selalu harus berujung pada sanksi penjara, melainkan juga dapat menjadi ruang lahirnya harapan bagi keadilan yang lebih humanis di Bumi Barito Selatan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI