Cilacap - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Perkara dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum pada Jumat (2/5/2025). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Wijayakusuma, PN Cilacap, Jalan Letnan Jend. Suprapto No. 67, Tegal Reja, Cilacap, Jawa Tengah.
Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antar-instansi dalam percepatan penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata.
Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi ini telah dihadiri berbagai perwakilan lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Cilacap. Di antaranya, Kejaksaan Negeri Cilacap, Kepolisian Resor Kota Cilacap, Badan Narkotika Nasional (BNN) Cilacap, serta perwakilan dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Cilacap. Selain itu, juga dihadiri oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap, Biro Hukum Sekretariat Daerah Cilacap, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Cilacap, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cilacap.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Agenda utama kegiatan meliputi sosialisasi 7 regulasi dan kebijakan strategis dari Mahkamah Agung (MA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Dimana regulasi dan kebijakan tersebut, secara umum mengarah pada transformasi digital pada sistem peradilan. Di antaranya, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, baik di tingkat pertama hingga kasasi.
Sosialisasi juga meliputi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat (SEMA 1/2023) serta Instruksi Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2024 (Instruksi Dirjen 2/2024) mengenai pemanggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat. Selain itu, turut disampaikan panduan pelayanan informasi publik dan optimalisasi layanan hukum. Termasuk, sidang di luar gedung pengadilan dan pembebasan biaya perkara (prodeo).
Di dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi disampaikan langsung oleh tiga narasumber yaitu Mateus Sukusno Aji (Ketua PN Cilacap), Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap), serta Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap).
“Digitalisasi peradilan bukan sekadar adaptasi teknologi, tetapi juga wujud peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Ketua PN Cilacap, Mateus Sukusno Aji dalam sambutannya.
Baca Juga: Pantai Widarapayung, Tempat Bermain Masa Kecil Eks Hakim Agung Adi Andojo
Ia menekankan dalam sambutannya pentingnya pemahaman bersama terhadap kebijakan-kebijakan strategis MA dan Ditjen Badilum tersebut agar proses hukum berjalan lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi keselarasan langkah antara PN Cilacap dan stake holders terkait di Kabupaten Cilacap. Sehingga, menyukseskan percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum