Donggala – Pengadilan Negeri (PN) Donggala berhasil melakukan Eksekusi pada tanggal 13 Juni 2025 atas Putusan Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Dgl jo. Putusan Nomor 54/PDT/2024/PTPAL atas objek tanah berupa lahan seluas 9.580m2 (sembilan ribu lima delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Guntarano, Kabupaten Donggala.
Eksekusi lahan dipimpin oleh Aswar selaku Panitera PN Donggala didampingi oleh Jurusita, Reymon Bandukka berlangsung dengan tertib dan lancar. Dalam keterangannya kepada Tim DANDAPALA, Aswar menyebutkan bahwa Eskekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks-Pts/2025/PN Dgl. “Sesuai dengan amanat Ketua PN Donggala, eksekusi ini kami jalankan dengan sebelumnya telah melaksanakan konstatering, sita eksekusi, dan ditindaklanjuti pada hari ini dengan eksekusi,” sebut Aswar.
Baca Juga: Bagi Takjil Gratis, PN Donggala Kampanye Integritas: Jangan Beri Kami Suap!
Eksekusi berjalan dengan lancar dengan adanya pendampingan dari pihak Kepolisian, dan unsur pemerintah Desa Guntarano yang dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Khidmat dan Sederhana, KPN Donggala Lantik 9 Hakim Baru
Keberhasilan eksekusi ini merupakan langkah penting dalam pelayanan hukum kepada para pencari keadilan di wilayah Pengadilan Negeri Donggala. “Termasuk menindaklajuti dan menuntaskan semua permohonan eksekusi yang masuk ke Pengadilan. Ini merupakan komitmen PN Donggala untuk terus memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Kabupaten Donggala,” tegas Niko Hendra Saragih, Ketua PN Donggala kepada Tim DANDAPALA (AAR).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI