Cari Berita

PN Jaksel Tidak Terima Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Vs TEMPO

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-11-18 07:35:07
Demo menolak gugatan terhadap TEMPO (IG.bocoraluspolitik)

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Majalah Berita Mingguan TEMPO. Dalam gugatannya, Amran menggugat ganti rugi Rp 200 miliar.

Mengabulkan eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar putusan PN Jaksel yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).

Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo Muhamad Dwi Putro dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta. 

Baca Juga: Ini Alasan Lengkap PN Jaksel Tak Terima Gugatan Rp 200 M Mentan Vs TEMPO

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.240.000,00,” ucap majelis.

Sebagaimana diketahui, Mentan menggugat TEMPO terkait pemberitaan. Berikut petitum gugatannya:

1.        Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.        Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.        Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dibayarkan langsung ke kas negara sebesar:

Kerugian Materil Sebesar Rp. 19.173.000,- (Sembilan belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Kerugian Immateril sebesar  atau senilai Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah); Kerugian Materill dan Immateril tersebut di atas, disetorkan ke Kas Negara;

4.        Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Kementerian Pertanian RI secara terbuka di minimal 10 Media Nasional mainstream atas cover dan motion grapic “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah di Platform X dan media Instagram edisi penerbitan pada tanggal 16 Mei 2025 selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut sejak Putusan ini ditetapkan, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

5.        Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;

6.        Menyatakan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat (uitvooerbar bij voorraad);

7.        Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Baca Juga: Dandapala Lirik Sistem Manajemen Data dan Media Sosial TEMPO

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…