Jakarta- Gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Majalah Berita Mingguan TEMPO yang meminta ganti rugi Rp 200 miliar akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. Apa alasannya?
Dalam kasus ini, Penggugat adalah Menteri Pertanian dan Tergugat adalah TEMPO.
“Menimbang bahwa sengketa antara Penggugat dengan Tergugat berawal dari pemberitaan Tergugat yaitu poles-poles beras busuk, kemudian Penggugat melaporkan kepada Dewan Pers sebagaimana bukti surat PA-1 kemudian Dewan Pers mengeluarkan bukti surat TA-6 dan bukti surat TA-7,” demikian bunyi pertimbangan PN Jaksel yang dikutip DANDAPALA, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: PN Jaksel Tidak Terima Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Vs TEMPO
Putusan itu diketok pada Senin (17/11) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo Muhamad Dwi Putro dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta. Majelis tidak menerima gugatan itu karena Penggugat belum melaksanakan langkah-langkah yang telah direkomendasikan Dewan Pers.
Berikut pertimbangan lengkap PN Jaksel mengapa tidak menerima putusan itu:
Menimbang bahwa sebagaimana pendapat ahli di persidangan menyampaikan jika ada pemberitaan yang tidak benar maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kemudian Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), perbaikan pemberitaan harus disampaikan oleh teradu kepada pengadu, jika Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi tidak dijalankan maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa teradu (media) tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR);
Menimbang bahwa Dewan Pers seharusnya menyatakan sikap yang tegas, apakah langkah-langkah yang telah dilakukan Tergugat sebagai tindak lanjut Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dianggap telah melaksanakan rekomendasi, atau sebaliknya, dianggap belum cukup atau tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Dalam hal Dewan Pers berpendapat Tergugat tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), maka dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka khusus terkait ketidakpatuhan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor:03/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;
Menimbang bahwa sampai dengan Gugatan di daftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa Tergugat tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat beralasan hukum oleh karena itu harus dikabulkan dan selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Atas pertimbangan tersebut, PN Jaksel pun tidak menerima gugatan Mentan tersebut.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap majelis.
SAKSI AHLI
Dalam persidangan, TEMPO menghadirkan satu orang ahli yaitu Yosep Andi Prasetyo. Berikut keterangan ahli di persidangan:
Bahwa kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kepada media dan wartawan profesional dalam hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
Bahwa Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 memandatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menjalankan fungsi meningkatkan profesionalitas jurnalisme dan menjaga agar tidak ada campur tangan dalam kebebasan pers, karena itu sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers;
Bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 menyatakan Dewan Pers memiliki 7 fungsi yaitu melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, mengembangkan komunikasi antara pers dan masyarakat, memfasilitasi organisasi pers untuk menyusun peraturan, mendata perusahaan pers;
Bahwa jika ada pemberitaan yang tidak benar maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kemudian Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR);
Baca Juga: Dandapala Lirik Sistem Manajemen Data dan Media Sosial TEMPO
Bahwa perbaikan pemberitaan harus disampaikan oleh teradu kepada pengadu;
Bahwa jika Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi tidak dijalankan maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa teradu (media) tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR);
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI