Kaimana, Papua Barat – Pengadilan Negeri (PN) Kaimana kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional melalui penerapan mekanisme Restorative Justice dalam putusan perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Kmn. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (12/02/2026).
Perkara ini melibatkan Terdakwa berinisial MR (40) yang didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peristiwa terjadi pada 4 Oktober 2025 di Jalan Utarum Pasar Baru, Kabupaten Kaimana, di mana Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa penendangan dan pendorongan terhadap istrinya atas nama inisial AS hingga korban mengalami luka lecet pada bagian lutut kiri, sebagaimana dibuktikan melalui Visum et Repertum RSUD Kaimana Nomor RSKMN / 771 /SVER/X/2025 tanggal 04 Oktober 2025.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam 204 ayat (5) juncto Pasal 79, 80, dan 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Mengudara di RRI, PN Kaimana Kenalkan Wajah Baru KUHP & KUHAP
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Perdamaian pada 29 Januari 2026 oleh Terdakwa dan Korban di hadapan Majelis Hakim. Korban secara sadar dan sukarela memberikan pemaafan, sementara Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yakub Sukro menegaskan ”bahwa penerapan Restorative Justice bukanlah bentuk keringanan semata, melainkan perwujudan dari paradigma baru hukum pidana nasional yang berorientasi pada pemulihan” Tegasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa selama 1 tahun sebagai bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa tindak pidana terjadi dalam lingkup keluarga, Terdakwa bukan residivis, serta telah adanya perdamaian antara para pihak.
Penerapan pidana pengawasan dalam perkara ini mencerminkan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana, yaitu pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan tidak lagi efektif. Pendekatan ini sejalan dengan ketentuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menegaskan tujuan pemidanaan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, termasuk dengan mempertimbangkan pemaafan dari korban dan sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana.
Ketua PN Kaimana Mahir Ziki ZA, menyampaikan penerapan keadilan restoratif di lingkungan Pengadilan Negeri Kaimana tetap dilakukan secara selektif dan hati-hati dengan mempertimbangkan perlindungan korban, kepentingan masyarakat, serta kepastian hukum.
Baca Juga: Melintasi Laut, PN Kaimana Gelar Sidang Keliling di Distrik Buruway Papua Barat
Ia menegaskan bahwa Restorative Justice bukan berarti negara absen dalam penegakan hukum, melainkan negara hadir untuk memastikan proses pemulihan berjalan adil, sukarela, dan bermartabat.
“Pengadilan Negeri Kaimana mendukung pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara konstruktif, khususnya dalam perkara yang terjadi di lingkungan keluarga”, ujarnya. (Bintoro/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI