Kayuagung – Hukuman 5 bulan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung kepada Erlandi. Sebab pria berusia 31 Tahun tersebut terbukti telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/02/2025), Majelis Hakim membacakan amar putusan yang pada pokoknya “
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap Anak, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan”.
Kasus bergulir pada bulan Agustus tahun 2024, berawal dari adik Terdakwa dan Anak korban yang sedang latihan baris berbaris di halaman sekolah. Saat itu Anak korban menegur adik Terdakwa yang selalu membuat kesalahan ketika latihan sehingga menyebabkan seluruh pasukan baris berbaris dihukum.
“Setelah ditegur oleh Anak korban, adik dari Terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Terdakwa yang lalu langsung mendatangi Anak korban di sekolahnya. Sesampainya di sekolah, Anak korban yang sedang melewati Terdakwa tiba-tiba dipukul oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali di bagian leher belakang,” Ucap Agung Nugroho Suryo Sulistio selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.
Pemukulan tersebut kemudian dan dibubarkan oleh warga setempat, namun orangtua Anak korban yang tidak terima dengan perbuatan Terdakwa melaporkan tindakan Terdakwa kepada Polsek Mesuji Raya.
“Perbuatan Terdakwa yang telah memukul leher Anak korban sehingga menimbulkan luka memar pada bagian tengkuk sebelah kanan dinilai termasuk sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Majelis Hakim.
Perbuatan Terdakwa yang dinilai mengakibatkan trauma pada Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU Rian Nugraha Dewantara.
“Pikir-pikir,” ucap Terdakwa dan Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum