Koto Baru, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang berorientasi pada pemulihan dengan berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHAP Nasional, pada Selasa (31/03/2026).
Penerapan mekanisme keadilan restoratif diterapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizky Kurnia Eka dengan anggota Hakim Kartika Pebriyanti dan Megawana Sihombing, dimana penerapan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam proses penyelesaian perkara, majelis hakim memfasilitasi musyawarah antara terdakwa, korban, keluarga, serta unsur masyarakat guna mencapai kesepakatan yang adil dan berimbang. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan para pihak serta pemulihan harmoni sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Baca Juga: PN Koto Baru Tegaskan Integritas Bukan Slogan, Tetapi Harus Dipraktikan
Penerapan keadilan restoratif tersebut bertujuan untuk memulihkan keadaan antara terdakwa dengan korban dan masyarakat melalui peran aktif seluruh pihak dalam proses penyelesaian perkara. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial dan terciptanya kembali hubungan yang baik di tengah masyarakat.
“Penerapan keadilan restoratif merupakan wujud peradilan modern yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Melalui mekanisme ini, kami berharap para pihak dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis dalam masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Peduli Bencana, PN Koto Baru Salurkan Bantuan Banjir Bandang Sumbar
Keberhasilan ini sekaligus mencerminkan paradigma hukum pidana nasional yang menempatkan tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan sebagai sarana pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Melalui pendekatan tersebut, terdakwa diharapkan mampu memperbaiki diri, sementara korban memperoleh pemulihan yang lebih substantif.
PN Koto Baru berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara yang mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional dan terwujudnya pelayanan peradilan yang humanis bagi masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI