Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan vonis Terdakwa Muhamad Suhardin Alias Satu pidana pengawasan dan mewajibkan Terdakwa membayar restitusi sejumlah 17.198.000,00 (tujuh belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dan pengrusakkan barang.
Dalam pemeriksaan perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Lbj tersebut setelah mekanisme keadilan restoratif tidak berhasil dilaksanakan dikarenakan Para Korban tidak bersedia memaafkan Terdakwa, Terdakwa mengakui bersalah. Kemudian pemeriksaan dilangsungkan melalui acara pemeriksaan singkat oleh Hakim Anggota 2 Intan Hendrawati sebagai hakim tunggal.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (11/3/2026) tersebut, Hakim Intan Hendrawati membacakan amar putusan "1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Suhardin Alias Satu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak dan pengrusakkan barang” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pertama dan Kedua;
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat:
• syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 (dua) tahun;
• syarat khusus: menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kepada Anak Korban, Korban Konstantinus Benkoming dan Korban Emelia Luju;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban, Korban Konstantinus Benkoming dan Emelia Luju sejumlah Rp 17.198.000,00 (tujuh belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 17 hari".
Perkara bermula dari Terdakwa dan Korban KB menghadiri acara adat penerimaan anak mantu di rumah Teodorus Miun. Setelah selesai makan malam acara dilanjutkan dengan joget Bersama. Terdakwa datang dan langsung duduk di atas meja makan di depan KB selanjutnya terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan KB.
"Kemudian KB mengambil gelas kaca dari atas meja yang berada di depan KB lalu dorongkan ke wajah Terdakwa hingga kepala Terdakwa berdarah. Terdakwa juga merupakan Korban Penganiayaan oleh Terdakwa KB dalam perkara 2/Pid.B/2026/PN Lbj. Setelah kepala Terdakwa berdarah, KB pulang ke rumah", tutur Intan Hendrawati.
Terdakwa kemudian mencari KB namun hanya menemukan Anak Korban dan mengejarnya. Setelah tertangkap Terdakwa langsung menampar pipi Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mencoba melarikan diri dan berbalik dari Terdakwa namun Terdakwa kembali memukul Anak Korban dan mengenai tengkuk kanan Anak Korban dan membuat Anak Korban terjatuh. Terdakwa kemudian menginjak Anak Korban di bagian pinggang, Anak Korban mencoba bangun dan melarikan diri namun Terdakwa kembali menendang lutut kanan Anak Korban.
"Anak Korban berlindung kepada Yovita Nasum. Namun Yovita Nasum terkena pukulan oleh Terdakwa yang mengenai lengan kirinya. Setelah Anak Korban kabur, Terdakwa pergi ke rumah KB. Tidak menemukan KB di rumahnya, Terdakwa merusak barang-barang milik KB", ungkap Intan Hendrawati membacakan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam pertimbangannya, Hakim mempertimbangkan menjatuhkan pidana pengawasan dikarenakan dalam perkara tersebut dikarenakan Terdakwa dikenal sebagai orang yang baik dan tidak membuat kegaduhan, pernah menjadi kepala mengamankan desa dan lingkungannya. Selain itu, permasalahan antara Terdakwa dan Para Korban diawali oleh Terdakwa dan KB yang cekcok dan Terdakwa merupakan Korban penganiayaan KB dalam perkara 2/Pid.B/2026/PN Lbj.
"Rincian restitusi yang dimohonkan Para Korban dan telah difasilitasi penghitungannya oleh Penuntut Umum dituangkan dalam tuntutan tersebut terdiri dari:
1. Kerugian harta benda dari benda-benda yang dirusak Terdakwa sejumlah Rp2.110.000,00 (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah)
2. Biaya pengobatan, termasuk transportasi dan konsumsi selama pengobatan sejumlah Rp5.088.000,00 (lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
3. Biaya pemulihan psikologis sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Total biaya-biaya tersebut sejumlah Rp 17.198.000,00 (tujuh belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)," lanjut Intan Hendrawati membacakan pertimbangan mengenai restitusi.
Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run
Dalam pertimbangannya mengenai restitusi, Hakim sejalan dengan rincian permohonan restitusi yang telah diajukan oleh Penuntut Umum yang mana dalam rincian tersebut telah dihitung secara signifikan dan telah memenuhi kriteria dan angka yang wajar sesuai dengan kerugian yang diderita oleh Para Korban.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa pikir-pikir. (ih/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI