Cari Berita

Permudah Akses Masyarakat, PN Lhoksukon Kembali Gelar Sidang Luar Gedung

PN Lhoksukon - Dandapala Contributor 2026-02-20 09:10:44
Dok. Penulis.

Lhoksukon, Aceh. Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau masyarakat pencari keadilan, pada Kamis, 19 Februari 2026, bertepatan dengan hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon kembali melaksanakan sidang di luar gedung. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Camat Samudra.

Pemilihan Kecamatan Samudra sebagai lokasi pelaksanaan sidang luar gedung bertujuan untuk memudahkan masyarakat dari sejumlah kecamatan di sekitarnya, yakni Kecamatan Meurah Mulia, Geureudong Pase, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Samudra, Simpang Keuramat, dan Kuta Makmur, dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Pada kesempatan tersebut, sidang dilaksanakan terhadap permohonan perbaikan dokumen kependudukan berupa kesalahan penulisan nama orang tua dalam Kartu Keluarga pemohon. Melalui mekanisme sidang luar gedung, proses pemeriksaan hingga penetapan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: PN Lhoksukon Sidang Luar Gedung, Wujud Nyata Kehadiran Negara Layani Masyarakat

Camat Samudra, Ilyas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan sidang luar gedung di Aula Kecamatan Samudra.

"Kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan," ucapnya berterima kasih.

Baca Juga: PN Lhoksukon Sidang di Luar Gedung, Permudah Akses Keadilan bagi Masyarakat

Ngatemin selaku Ketua PN Lhoksukon menyatakan, sidang di luar gedung ini merupakan sidang ke-tiga yang dilaksanakan oleh PN Lhoksukon.
Ia menambahkan PN Lhoksukon terus berkomitmen terus memberikan pelayan Prima bagi pengguna layanan, salah satunya menjangkau langsung ke tempat tinggal masyarakat.
"Selain lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau, penetapan pengadilan serta dokumen dari Disdukcapil dapat langsung diterbitkan setelah sidang dilaksanakan, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat," tutup Ngatemin.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…