Lubuk Pakam, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan sita eksekusi atas objek perkara yang menjadi delegasi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (21/7/2026). Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan delegasi yang diterima sejak tahun 2025.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 5/Pdt.Eks/Del/2025/PN Lbp jo. 70/Pdt.Eks/2025/PN Mdn jo. 412/Pdt.G/2023/PN Mdn sebagai tindak lanjut atas Penetapan Ketua PN Medan tanggal 14 November 2025. Objek sita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 2.439,6 m² yang berlokasi di Jalan Mesjid II, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin oleh Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, sesuai ketentuan hukum acara perdata. Pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, bersama Jurusita Azhary Siregar serta didampingi saksi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seluruh rangkaian pelaksanaan sita berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara
Setelah sita eksekusi diletakkan, objek perkara diserahkan kepada penyimpan yang ditunjuk. Terhadap objek sitaan berlaku larangan untuk memindahtangankan, memperjualbelikan, maupun mengalihkan hak atas objek tersebut dalam bentuk apa pun. Sebagai bagian dari tertib administrasi, pemberitahuan mengenai penetapan sita juga telah disampaikan kepada Kepala Desa Sekip dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan delegasi eksekusi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perdata melalui mekanisme bantuan antarpengadilan, sekaligus memastikan setiap tahapan eksekusi terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fa/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI