Luwuk Banggai, Sulteng-Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil menuntaskan eksekusi 2 bidang tanah dan bangunan masing-masing seluas 432 M² yang terletak di Desa Lompoknyo, Luwuk dan 1.108 M² di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8). Keduanya obyek sengketa perkara perdata nomor 52/Pdt.G/2021/PN Lwk jo 19/PDT/2022/PT.PAL jo 1540 K/Pdt/2024.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 52/Pdt.G/2021/PN Lwk jo 19/PDT/2022/PT.PAL jo 1540 K/Pdt/2024…”ucap Panitera PN Luwuk, Irnais saat membacakan penetapan Ketua PN Luwuk sebelum memulai eksekusi.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT. Almuhajirin Toili yang sebelumnya menggugat Gusti Ayu Eka sebagai tergugat.
Baca Juga: Tanpa Perlawanan, PN Luwuk Sulteng Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Bulan ini
Perkara tersebut berawal saat tergugat yang merupakan pengusaha jual beli meubel dan alat elektronik menawarkan kepada penggugat untuk menjadi rekanan penyedia meubel dan alat elektronik kepada nasabah penggugat yang akan mengajukan pembiayaan kepada penggugat.
Atas hal tersebut penggugat menyetujuinya dengan cara, nasabah yang akan mengajukan pembiayaan dinilai terlebih dahulu oleh penggugat baru kemudian penggugat membeli meubel dan alat elektronik yang dibutuhkan nasabah tersebut di toko tergugat.
Beberapa bulan kemudian, tergugat keberatan dengan cara tersebut dan mengusulkan kepada penggugat agar nasabah yang mengajukan pembiayaan langsung dinilai oleh tergugat. Tergugat menjanjikan kepada penggugat, karena tergugat yang menilai dan kemudian menjual barang kepada nasabah maka ia akan bertanggung jawab atas pembayaran cicilan nasabah dan bersedia melakukan penarikan barang jika ada nasabah yang tidak melakukan pembayaran. Penggugat dan tergugat setuju dengan kesapakat itu, kedua belah pihak pun menandatangani kontrak kerja sama.
Seiring berjalannya waktu ternyata banyak nasabah yang dinilai oleh tergugat menunggak pembayaran hingga tercacat jumlah total tunggakan sejumlah 1,9 milyar rupiah. Penggugat menagih komitmen tergugat atas tunggakan tersebut. Tergugat pun memberikan jaminan 2 bidang tanah miliknya seluas 432 M² dan 1.108 M² kepada penggugat. Meski begitu penggugat terus menagih tergugat untuk menyelesaikan kewajibanya kepada penggugat namun gagal. Akhirnya penggugat melayangkan gugatan ke PN Luwuk.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Gugatan penggugat ditolak di tingkat pertama akan tetapi gugatan tersebut dikabulkan di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat kasasi. Hal tersebut menjadi dasar bagi PN Luwuk untuk melaksanakan eksekusi atas objek sengketa. Dalam amar putusannya majelis hakim tingkat banding memerintahkan 2 objek eksekusi dikosongkan dan diserahkan kepada penggugat. Proses eksekusi berlangsung lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari termohon eksekusi.
Eksekusi ditutup dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, para saksi serta pemohon eksekusi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI