Cari Berita

PN Pontianak Satukan 3 Institusi Bahas Sidang Elektronik lewat Coffee Morning

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-08-19 20:15:45
Dok. PN Pontianak

Pontianak, Kalimantan Barat - Persidangan pidana secara elektronik tidak sekadar memindahkan proses persidangan dari ruang sidang ke layar. Pelaksanaannya tetap membutuhkan penetapan hakim, pembagian tanggung jawab antarlembaga, verifikasi identitas, pengamanan data, serta pengawasan untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum acara dan prinsip integritas.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Coffee Morning dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (18/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., M.C.L., PN Pontianak, mulai pukul 08.15 WIB.

Forum tersebut mempertemukan unsur Pengadilan, Kejaksaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga bantuan hukum. Hadir antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak, para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dari sejumlah Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat, serta jajaran PN Pontianak.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas

Ketua PN Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi bertajuk “Persidangan Elektronik Berintegritas: Membangun Peradilan Transparan, Akuntabel dan Bebas Penyuapan”. Pembahasan diarahkan pada implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2026 antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

PKS tersebut menjadi pedoman operasional bagi tiga institusi dalam menjalankan persidangan pidana secara elektronik. Pembagian tugas dibuat konkret. Pengadilan bertanggung jawab menyelenggarakan persidangan elektronik, memastikan sarana dan kualitas jaringan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menerbitkan dokumen peradilan melalui sistem elektronik.

Kejaksaan bertugas melakukan pelimpahan perkara melalui sistem elektronik, mengunggah dokumen perkara, menghadirkan Penuntut Umum, serta menjaga kerahasiaan dokumen. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyediakan ruang sidang elektronik di Rutan, Lapas, LPKA, atau LPAS, termasuk sarana teknologi informasi, menghadirkan terdakwa, melakukan verifikasi identitas, serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam forum ditegaskan bahwa persidangan elektronik tidak berlangsung secara otomatis. Pelaksanaannya harus memenuhi kondisi tertentu dan berdasarkan penetapan Hakim atau Majelis Hakim. Dengan demikian, permintaan dari Penuntut Umum, terdakwa, atau advokat tidak serta-merta menjadi dasar dilaksanakannya persidangan secara elektronik.

“Persidangan elektronik bukan otomatis, tapi bisa memperhatikan keadaan tertentu dan penetapan Hakim/Majelis Hakim,” demikian ujar I Dewa.

Aspek integritas juga menjadi perhatian utama. Digitalisasi menuntut setiap institusi memahami tanggung jawabnya dalam mengelola data dan dokumen elektronik. Keamanan informasi tidak hanya menjadi urusan petugas teknologi informasi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Teknologi adalah sarana; integritas proses ditentukan oleh hukum, kewenangan, pengendalian, dan perilaku aparat,” tegas I Dewa.

Karena itu, penerapan persidangan elektronik harus tetap tunduk pada asas persidangan dan hukum acara. Data serta dokumen elektronik tidak berhenti pada proses pengiriman berkas, tetapi harus melalui mekanisme pengelolaan, verifikasi, perlindungan, dan pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Melalui koordinasi lintas institusi tersebut, PN Pontianak menempatkan transformasi digital sebagai bagian dari upaya memperkuat peradilan yang transparan dan akuntabel. Teknologi mendukung proses, tetapi kewenangan hakim, kepatuhan terhadap hukum acara, pengendalian, serta integritas aparatur tetap menjadi penentu utama.

“Digitalisasi mempersempit peluang penyimpangan, integritas tetap membutuhkan manusia, aturan, dan pengawasan.” Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa modernisasi peradilan tidak mengurangi tanggung jawab manusia dalam menjaga marwah dan kepercayaan terhadap proses peradilan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…