Praya, Lombok Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Praya kembali menunjukkan komitmennya dalam meletakkan sendi-sendi pembangunan hukum pidana nasional melalui penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada putusan nomor 272/Pid.B/2025/PN Pya hari Selasa (3/2/26).
Komitmen tersebut tercermin dalam putusan perkara pidana penggelapan kendaraan bermotor. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa sebagai bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan pencapaian tujuan pemidanaan secara proporsional.
“Pengadilan tidak hanya menegakkan hukum secara normatif, tetapi juga bertanggung jawab menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan kemanfaatan sosial,” ujar salah satu Hakim Majelis dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Ikhtiar PN Praya Mempertahankan Predikat WBK dan Meraih WBBM
Diketahui, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya pada 9 Desember 2025, pada saat ketentuan KUHP Nasional secara formil belum berlaku. Namun demikian, dengan mengedepankan prinsip keadilan substantif, Majelis Hakim memedomani ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta mengaitkannya dengan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP Nasional.
Majelis Hakim menilai bahwa penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa merupakan perwujudan asas hukum pidana modern. “Pemidanaan harus mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana semangat pembaruan KUHP Nasional,” lanjut Majelis Hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 KUHP Nasional juncto Pasal 76 KUHP Nasional, yang telah disesuaikan melalui Pasal VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal menarik dalam putusan ini terletak pada syarat khusus yang ditetapkan kepada Terdakwa selama menjalani pidana pengawasan. Majelis Hakim menetapkan kewajiban bagi Terdakwa untuk melaporkan diri (wajib lapor) kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah setiap satu minggu sekali selama enam bulan. Syarat khusus tersebut memang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP Nasional, namun ditetapkan dengan mengutamakan tujuan pemidanaan dan efektivitas pembinaan.
Baca Juga: Semarak HUT MA, PN Praya Gelar Donor Darah dan Periksa Mata Gratis
Penetapan syarat khusus tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan, antara lain bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, barang bukti masih dapat dipergunakan kembali, korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa, serta Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kewenangan Jaksa dalam pelaksanaan pidana pengawasan, sehingga proses integrasi sosial Terdakwa dapat terlaksana secara nyata.
Melalui putusan ini, pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengarah pada pendekatan yang humanis dan rehabilitatif, dengan tujuan menghindarkan penderitaan yang tidak proporsional, membentuk karakter Terdakwa menjadi lebih baik, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI