Cari Berita

Korban dan Terdakwa Bermaafan, PN Tanjung Terapkan RJ Dalam Kasus Penggelapan

Zuhro Puspitasari - Dandapala Contributor 2025-12-05 08:10:51
Dok. Perdamaian.

Tanjung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa MR dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 24 hari dalam kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Putusan ini diputus berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Menyatakan Terdakwa MR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 24 (dua puluh empat) hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan” ucap Ketua Majelis Hakim Noor Ibni Hasanah dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang PN Tanjung.

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Noor Ibni Hasanah, dengan para Hakim Anggota Nurul Hasanah dan Achmad Noor Windanny pada Kamis (4/12).

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Kasus tersebut bermula ketika Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Korban dengan alasan ingin menemui kakak kandung Terdakwa serta ingin menebus sepeda motor milik keluarga milik Terdakwa yang telah Terdakwa gadaikan. Namun ternyata setelah itu Terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor kepada Saksi Korban dan Terdakwa membawa pergi jauh sepeda motor tersebut ke Batulicin dan Kandangan. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi Korban kepada orang yang Terdakwa tidak kenal di daerah Paramasan Atas dengan harga sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) karena harus menebus motor milik Saksi Korban senilai Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan biaya perbaikan sekitar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam persidangan diketahui telah tercapai perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Korban berdasarkan Surat Pernyataan Perjanjian Damai antara Saksi Korban dengan Terdakwa tertanggal 1 November 2025 dilampirkan juga kuitansi pembayaran dan pada persidangan dengan agenda Pembelaan pada tanggal 27 November 2025 ternyata Terdakwa telah selesai memberi ganti rugi kepada Saksi Korban dengan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pada persidangan tersebut Saksi Korban pun turut hadir dan menyatakan telah menerima ganti rugi dari Terdakwa, bahwa Saksi Korban telah berdamai dan ikhlas memaafkan Terdakwa, dalam persidangan tersebut dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa dan Saksi Korban saling berpelukan dan memaafkan sehingga tercapai salah satu tujuan keadilan restoratif yaitu memulihkan hubungan korban dan Terdakwa.

Dalam perkara tersebut Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan tuntutan 6 bulan penjara. Majelis berpendapat terhadap tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum tersebut terlalu berat dan tidak sejalan dengan tujuan dari mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif yaitu untuk mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan, Majelis juga berpendapat perlu mengingat bahwa selama proses peradilan terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah sejak tanggal 13 Agustus 2025, maka sampai putusan ini dibacakan Terdakwa telah ditahan selama 114 hari atau 3 bulan 24 hari, sehingga melihat penyesalan Terdakwa serta adanya bentuk pertanggungjawaban dari Terdakwa terhadap Saksi Korban, Majelis berpendapat Terdakwa telah cukup menebus kesalahannya, sehingga Majelis menjatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan. 

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menerangkan oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sedangkan Terdakwa menerima putusan. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…