Cari Berita

Sepekan! PN Sukadana Berhasil Selesaikan 2 Perkara Anak Ini Melalui Diversi

Juru Bicara PN Sukadana - Dandapala Contributor 2025-11-26 17:35:04
Dok. PN Sukadana

Lampung Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur berhasil menyelesaikan dua perkara anak melalui mekanisme diversi, masing-masing perkara Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sdn dan XX/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sdn. Diversi difasilitasi oleh Hakim Fernando Imanuel dan Hakim Elfas Yanuardi berdasarkan penetapan Ketua PN Sukadana, Diah Astuti. Seluruh proses dilaksanakan di Ruang Musyawarah Diversi PN Sukadana dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Keberhasilan penyelesaian perkara-perkara ini semakin mengukuhkan pentingnya diversi sebagai jalan keluar penyelesaian dengan pendekatan yang humanis. Tujuannya bukan semata-mata menghukum atau sarana balas dendam, melainkan mencari solusi terbaik demi kepentingan terbaik bagi anak dengan melibatkan semua pihak: anak, korban, dan masyarakat” Kata Diah Astuti Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.

Diversi pertama dipimpin oleh Hakim Fernando Imanuel pada 24 November 2025 terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum yang didakwa melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Dakwaan alternatif yang diajukan Penuntut Umum meliputi Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tuntas! PN Sukadana Laksanakan Eksekusi Pengosongan Rumah secara Tertib

Proses diversi dihadiri oleh korban, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan (PK Bapas), Penuntut Umum, serta tokoh masyarakat. Hakim Fernando menjelaskan,

“Melalui musyawarah, para pihak mencapai kesepakatan damai. Para anak memberikan ganti rugi berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat, lengkap dengan BPKB dan STNK, yang diterima langsung oleh korban. Para pihak juga sepakat untuk menghentikan proses persidangan,” katanya.

Diversi kedua dipimpin oleh Hakim Elfas Yanuardi pada 25 November 2025 terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang didakwa membeli dan menjual tembakau sintetis. Dakwaan alternatif yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diversi dihadiri perwakilan masyarakat, orang tua anak, PK Bapas, dan Penuntut Umum. Musyawarah menghasilkan kesepakatan berupa tindakan pengembalian anak kepada orang tua, dengan komitmen orang tua untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih intensif. Hakim Elfas berkata “Hasil dari diversi telah mencapai kesepakatan antara para pihak sebagaimana termuat dalam kesepakatan diversi yaitu para pihak bersepakat bahwa terhadap anak dikenakan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua anak, serta orang tua anak berjanji akan membimbing, membina dan melakukan pengawasan kepada anak lebih baik lagi agar anak memiliki pergaulan lebih baik dan memperbaiki perilakunya, sehingga perbuatan serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga: PN Sukadana Lampung Berhasil Laksanakan Eksekusi Hak Tanggungan

Mengacu Pasal 12 ayat (3), (4), dan (5) UU SPPA, keberhasilan dua proses diversi ini mengharuskan perkara anak tersebut dihentikan. Keputusan ini menandai langkah progresif PN Sukadana dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara anak.

“PN Sukadana akan terus berkomitmen menjadi pengadilan yang humanis dalam setiap penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum.” Pungkas Ketua PN Sukadana. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…