Saumlaki, Maluku - Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki berhasil mendamaikan melalui proses
mediasi sengketa perdata antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan
Kepala Desa Lauran. Proses mediasi Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Sml tersebut
dipimpin oleh Mediator Hakim, I Made Bima Cahyadi, sejak tanggal 14 Agustus
2025 akhirnya membuahkan hasil dengan kesapakatan damai antara kedua belah
pihak serta menandatangani perjanjian damai terkait sisa pembayaran ganti rugi
tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan jalan umum.
“Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang didaftarkan di
Pengadilan Negeri Saumlaki oleh Kepala Desa Lauran melalui kuasa hukumnya.
Sebelum gugatan tersebut diajukan, pihak Kepala Desa Lauran telah berulang kali
mengirimkan surat permintaan pencairan dana dan somasi kepada Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun tidak mendapatkan respons. Gugatan tersebut
menuntut sisa ganti rugi sebesar Rp 832.542.000 (delapan ratus tiga puluh dua
juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) atas penggunaan tanah ulayat
seluas 44.400 (empat puluh empat ribu empat ratus) meter persegi di Desa Lauran
untuk pembangunan di Jalan Prof. Dr. Boediyono, Desa Lauran,
Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar”, bunyi rilis berita yang DANDAPALA
terima dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, perjanjian pelepasan hak atas tanah telah dibuat pada 12
Desember 2014 dengan kesepakatan harga Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per
meter persegi, sehingga total nilai ganti rugi seharusnya mencapai Rp1.110.000.000
(satu miliar seratus sepuluh juta rupiah). Meskipun Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp277.458.000
(dua ratus tujuh puluh tujuh empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), sisa
pembayaran sebesar Rp832.542.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus
empat puluh dua ribu rupiah) belum dilunasi hingga gugatan ini diajukan pada 7 Agustus
2025.
Baca Juga: PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah
Setelah melalui proses mediasi beberapa kali sejak tanggal 14 Agustus
2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 dinyatakan mediasi berhasil yang dilandasi
dengan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar
jalur litigasi yang panjang dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
berkomitmen untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Saatnya Kabupaten Kepulauan Meranti Punya Pengadilan Negeri Sendiri, Ini Alasannya
“Kesepakatan damai ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa
dan diharapkan dengan ditandatanganinya perjanjian ini pembangunan di Kabupaten
Kepulauan Tanimbar dapat terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan hokum”,
tutup rilis berita tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI