Takengon - Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah kembali berhasil mendamaikan perkara perdata melalui mediasi nomor 13/Pdt.G/2025/PN
Tkn.
“Perkara ini awalnya
berhubungan dengan kontrak pasokan bahan baku getah pinus dengan Penggugat
telah menyerahkan dana deposit sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Tergugat
dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Tergugat. Sesuai kontrak,
Tergugat diwajibkan untuk menyediakan minimal 300 ton getah pinus bersih per
bulan selama 20 bulan ke tempat penyimpanan milik Penggugat, serta melakukan
pengembalian dana sebesar Rp50.000.000,00 setiap tanggal 5 setiap bulan ke
rekening Penggugat hingga Februari 2026. Namun demikian, sejak awal pelaksanaan
kontrak, Tergugat tidah memenuhi kewajibannya”, bunyi rilis berita yang diterima
DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, dalam proses
mediasi melalui mediator, Septriono Situmorang,
Para
Pihak menempuh jalur kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara tertulis. Pihak
Penggugat telah bersepakat damai dengan Tergugat. Dalam kesepakatan tersebut,
Pihak Tergugat bersedia melunasi kerugian yang tercantum dalam kontrak suplai
bahan baku getah pinus kepada Pihak Penggugat sebesar Rp800.000.000,00 dalam
jangka waktu empat bulan ke depan. Sebagai bentuk itikad baik, Pihak Tergugat
telah menyerahkan sebanyak Rp100.000.000,00 sebagai pembayaran awal.
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, PN Takengon Sidang di MPP
“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Para Pihak melalui Mediator
mengajukan kesepakatan
perdamaian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon selaku Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta
Perdamaian”, tutup rilis berita tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI