Cari Berita

PN Timika Beri Pemaafan Hakim di Kasus Kekerasan, Ini Pertimbangannya

Humas PN Timika - Dandapala Contributor 2026-03-27 14:00:37
Dok. PN Timika

Timika,Papua – Pengadilan Negeri (PN) Timika, telah memutus perkara pidana dengan putusan pemaafan hakim dalam perkara kekerasan terhadap anak pada hari Kamis (26/3).

Putusan tersebut diputus oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Erza Caesar Ainul Habian, dan Anang Riyan Ramadianto masing masing sebagai hakim anggota.

"Menjatuhkan putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) terhadap Terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak yang di dakwakan tunggal dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak." Bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Penyuluhan di Pedalaman Mimika Arungi Ganasnya Gelombang, Diwarnai Kapal Mogok

Dalam pertimbangannya, meskipun Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada Terdakwa.

Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan pergeseran paradigma hukum pidana dari retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan).

Upaya Perdamaian dan Keberhasilan Restorative Justice Berawal dalam proses persidangan, telah diupayakan mekanisme keadilan restorasi yang mencapai puncaknya pada tanggal 5 Maret 2026. 

Pada tanggal tersebut, Terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyerahkan kesepakatan perdamaian di hadapan Majelis Hakim.

Upaya tersebut dinyatakan berhasil dalam kesepakatannya, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa adanya tuntutan ganti kerugian. 

Pihak keluarga korban secara tulus telah memberikan pemaafan, sementara Terdakwa menunjukkan penyesalan mendalam serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Keberhasilan perdamaian ini menjadi pilar utama bagi Hakim dalam memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu.

Adapun yang menjadi landasan Pemaafan Hakim berpijak pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional serta UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan:

1. Ringannya Perbuatan: Perbuatan dilakukan secara spontan tanpa perencanaan dan mengakibatkan luka ringan berdasarkan Visum et Repertum.

2. Keadaan Pribadi Terdakwa: Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan.

3. Itikad Baik: Adanya penyesalan dan tanggung jawab dari keluarga Terdakwa.

Keadilan bagi Korban (Victim Justice).

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Dengan adanya putusan pemaafan hakim ini, maka menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak selalu diukur dari beratnya jeruji besi. Dengan adanya pemaafan dari korban dan penyesalan mendalam dari Terdakwa, kegoncangan sosial dianggap telah pulih.

"Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice dinilai lebih memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pihak serta masyarakat," tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya. (bma/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…