Cari Berita

Sengketa Utang Berakhir Damai di PN Balige, Debitur Sepakati Restrukturisasi & Jaminkan Mobil

Josua N. Pardede - Dandapala Contributor 2026-05-12 15:30:36
Dok. PN Balige

Balige, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN)  Balige kembali mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme Perdamaian.Bertempat di Ruang Sidang Candra PN Balige, Kabupaten Toba, perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Blg berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai para pihak yang kemudian dikuatkan dalam putusan Akta Perdamaian pada Senin (11/5).

Dalam perkara tersebut, hakim pemeriksa perkara, Pearl Princila Br. Manurung, berhasil menempuh mekanisme perdamaian dengan menggali kepentingan para pihak selama proses persidangan sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima bersama.

Perkara bermula dari gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat selaku lembaga penyalur kredit terhadap Tergugat sebagai debitur. Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran pinjaman yang sebelumnya diberikan.

Baca Juga: Aspek Hukum Covid-19, Bentuk Keadaan Kahar Tidak Dapat Dipenuhinya Perikatan

Di persidangan, Tergugat tidak membantah dalil wanprestasi tersebut. Namun demikian, Tergugat memohon restrukturisasi pembayaran pinjaman dan menawarkan kendaraan bermotor merek Mitsubishi miliknya sebagai jaminan apabila tidak mampu memenuhi pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Terhadap tawaran tersebut, Penggugat kemudian menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan sebagai jalan tengah. Kesepakatan para pihak selanjutnya dirumuskan dalam klausul-klausul Akta Perdamaian yang kemudian ditelaah dan dinilai oleh hakim sebelum ditetapkan dalam putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan

Dalam proses penyusunan Akta Perdamaian tersebut, hakim juga menerapkan prinsip audi et alteram partem, yakni mendengarkan kedua belah pihak secara proporsional, objektif, dan seimbang tanpa mencampuradukkan dengan subjektivitas pembuktian.

Penyelesaian melalui Akta Perdamaian (Acta van Dading) menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara perdata yang senantiasa diutamakan di lingkungan peradilan. Mekanisme ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mencerminkan semangat win-win solution, di mana penyelesaian dicapai tanpa menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang maupun pihak yang kalah. (say/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…