Cari Berita

Pretelin Logam Anti Karat Jembatan Suramadu, Para Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

PN Bangkalan - Dandapala Contributor 2026-07-30 14:00:55
Dok. Ist.

Bangkalan, (30, Juli 2026) – Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada tujuh terdakwa kasus pencurian anoda anti karat tiang pancang Jembatan Suramadu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (30/7/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Arie Andhika Adikresna, dengan hakim anggota Armawan, dan Wienda Kresnantyo.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Budi Sanjaya Bin Yubi, Terdakwa II Misyan Bin Kariman, Terdakwa III Samsul Arifin Bin Yusuf, Terdakwa IV Muhammad Fatah Rizqy Bin Saiful Hidayat, Terdakwa V Husni Tamrin Bin Rozali, Terdakwa VI Muhid Mubarok Bin Tinglam, dan Terdakwa VII Adi Saputra Bin Suyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang bersifat khusus sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Atas perbuatannya tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Perkara bermula ketika anggota Satuan Polair Polres Bangkalan menghentikan sebuah perahu kayu di perairan Selat Madura pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dari atas perahu tersebut, petugas menemukan 4 (empat) anoda anti karat tiang pancang Jembatan Suramadu dan mengamankan tujuh orang kru kapal yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara ini. Anoda anti karat adalah lapisan pelindung berbentuk lempengan balok yang terbuat dari campuran logam yang terdiri dari magnesium, seng, dan aluminum yang menempelkan pada tiang pancang berat dengan estimasi memiliki berat 125 kilogram.

Baca Juga: Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Eks Kepala BPN Bangkalan di Kasus Korupsi Lahan Parkir

Di persidangan terungkap pada saat itu Para Terdakwa mengambil anoda anti karat yang masih terpasang pada tiang pacang pada pier beton nomor P.76 sisi Pulau Madura dengan cara menyelam, memasang tali dan katrol, kemudian menarik paksa komponen pelindung tiang pancang tersebut hingga terlepas. Anoda tersebut rencananya akan dijual kepada pengepul besi tua di daerah Gresik seharga Rp10.000 per kilogram, sementara hasil penjualannya akan dibagi rata kepada kru kapal dan pemilik kapal setelah dipotong biaya operasional.

Majelis hakim juga menemukan fakta bahwa pencurian tersebut telah dilakukan berulang kali oleh Para Terdakwa sejak Desember 2025 hingga tertangkap pada Maret 2026. Total anoda anti karat Jembatan Suramadu yang telah diambil Para Terdakwa mencapai 40 buah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan bahwa perbuatan Para Terdakwa telah direncanakan sebelumnya, dilakukan berulang kali, menimbulkan kerusakan struktur bangunan Jembatan Suramadu yang merupakan salah satu objek vital nasional, dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1.112.015.000,00. Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa perbuatan Para Terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat luas mengingat setiap hari ada ribuan pengguna Jembatan Suramadu yang melintas dan pelepasan anti karat tiang pancang akan mempercepat kerusakan tiang pancang yang fatalnya dapat menyebabkan robohnya Jembatan Suramadu.

Jurubicara Pengadilan Negeri Bangkalan, Burhanuddin Mohammad, S.H., saat dihubungi kontributor dandapala menjelaskan, "Setelah putusan dibacakan Hakim Ketua, Para Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir."

Baca Juga: Susul Budi Said, Vonis Eks GM Antam Diperberat dari 4 Jadi 16 Tahun Penjara

"Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara pengadilan, tercatat sebelumnya, pada tanggal 13 Mei 2026 lalu, Pengadilan Negeri Bangkalan juga telah memvonis pelaku pencurian jaringan kabel di bawah Jembatan Suramadu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutup Juru Bicara.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…