Jambi – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Agung Prim Haryadi menekankan pentingnya percepatan penyelesaian perkara demi menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 pada tahun 2026 mendatang, hal itu disampaikan Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi pada Kamis (16/10) di Hotel Aston Jambi.
“Dalam rangka pemberlakuan KUHP Nasional, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengubah paradigma dari keadilan retributif balas dendam dengan penghukuman badan), menjadi keadilan korektif bagi pelaku keadilan restoratif bagi korban) dan keadilan rehabilitatif bagi pelaku dan korban),” ujar Prim Haryadi dalam paparan pembukanya.
Bimtek kali ini juga menyoroti masih adanya kendala administratif dalam pengelolaan perkara, seperti putusan yang diunggah ke dalam SIPP masih berupa konsep. “Nomor putusan, identitas dan amar putusan memang benar perkara tersebut. Tetapi isi pertimbangan dan fakta-faktanya berbeda. Masih fakta dari perkara lain dan dari wilayah hukum lain,” tambahnya.
Baca Juga: Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Tuaka Pidana MA Bahas Peran Peradilan
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara unggahan file dalam format PDF dan DOC yang diunggah pada sistem informasi pengadilan, serta penginputan data upaya hukum yang keliru. “Dalam perkara tersebut yang mengajukan upaya hukum PU dan Terdakwa, tetapi dalam sistem hanya diinput PU. Hal ini bisa berdampak pada kesalahan putusan di Mahkamah Agung,” jelas Prim Haryadi.
Lebih lanjut, Prim menjelasan bahwa KUHP 2023 menegaskan prinsip keseimbangan antara kepentingan umum dan individu, perlindungan terhadap pelaku dan korban, serta kepastian hukum dan keadilan.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
“Hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan pidana yang lebih ringan jika telah memenuhi tujuan pemidanaan,” ungkap Prim.
Dalam bagian penutup, Prim menegaskan pentingnya peran hakim dalam mewujudkan keadilan materiil. “Seorang Hakim bukan hanya menjatuhkan vonis, tetapi juga menyalakan harapan. Seorang hakim yang hanya mengejar kepastian hukum ibarat menimbang dengan neraca tanpa mata. Tetapi hakim yang mengedepankan keadilan adalah penyalur cahaya bagi bangsa,” sekaligus menutup Bimtek pada hari ini. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI