Cari Berita

Ketua Muda MA Prim Haryadi: Hakim Tak Mencari Popularitas, Tapi Mencari Keadilan

Annisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-12-01 12:10:19
Ketua Muda MA bidang Pidana, Prim Haryadi (ist)

Bogor – Hakim tindak pidana korupsi tidak mencari popularitas, tetapi mencari keadilan. Hal tersebut disampaikan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana, Dr. Prim Haryadi.

Hal itu diucapkan saat membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII pada Senin (1/12/2025). 

Pelatihan diikuti 79 orang hakim karier dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pengadilan tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia di Mahkamah Agung Corporate University, Bogor.

Baca Juga: Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Tuaka Pidana MA Bahas Peran Peradilan

“Pelatihan seharusnya diikuti 80 peserta, tetapi satu peserta dan cadangan yang disiapkan terdampak bencana banjir bandang di Aceh,” jelas Dr. Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MARI ketika menyampaikan laporan.

Peserta yang diseleksi secara ketat akan mengikuti tiga tahap pembelajaran. “Mandiri dengan e-learning, kemudian pembelajaran tatap muka dan ketiga bedah kasus serta ujian,” ujar Hakim kelahiran Lampung yang punya hobi naik gunung tersebut.

Hal yang sama kembali diingatkan Dr. Prim Haryadi.

“Dengan mengikuti pelatihan, peserta akan meningkat profesionalisme, kompetensi dan update pengetahuan dengan menjaga integritas moral sehingga dapat menjaga wibawa dan marwah lembaga peradilan,” jelasnya lebih lanjut.

Sebagai kejahatan kerah putih, korupsi berkembang dengan berbagai modus yang semakin canggih.

“Selain profesionalisme, integritas harus menjadi kompas, menjadi perisai keadilan bagi terjaganya kepercayaan publik,” tegas Hakim Agung yang pernah menjabat DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum tersebut.

Menutup pembukaan acara, Dr. Prim Haryadi kembali mengingatkan mengenai hakekat jabatan hakim.

“Hakim harus menjaga obyektifitas persidangan di tengah gelombang opini publik,” jelasnya mengingatkan.

Opini publik yang terbentuk dapat mengiring fakta dan sentiment viral, hakim (terutama dalam perkara tindak pidana korupsi) harus tetap berdiri di atas fakta.

Baca Juga: Prim Haryadi: Hakim yang Adil adalah Penyalur Cahaya bagi Bangsa

Lebih lanjut, dijelaskan Hakim tindak pidana korupsi harus menguasai kepemimpinan etis, menjaga sikap moral dan tetap menjaga kebenaran mesti tidak popular.

“Saat menyidangkan perkara korupsi, seorang hakim hakikatnya sedang menjaga masa depan bangsa,” tutup Ketua Kamar Pidana MA-RI sebelum mengetuk palu tanda dimulainya pelatihan.(seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…