Cari Berita

Prof Wisnu Jatmiko Ungkap Peluang dan Bahaya AI Bagi Hakim

Anandy Satrio - Dandapala Contributor
2026-10-28 11:15:30
Dok. Ist

Bogor – Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai membawa perubahan signifikan terhadap dunia peradilan, khususnya dalam proses pemeriksaan perkara dan pembuktian. Kehadiran teknologi tersebut membuka peluang bagi hakim untuk bekerja lebih efektif, mulai dari penelusuran yurisprudensi, analisis perkara, hingga pengelolaan alat bukti elektronik.

Hal tersebut mengemuka dalam pemaparan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI tersebut diikuti oleh para hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting.

Baca Juga: Prof Wisnu Jatmiko Minta Hakim Waspadai Bukti Digital Hasil Rekayasa AI

Dalam materinya yang bertajuk AI dalam Pemeriksaan Perkara dan Perubahan Karakter Pembuktian, Prof. Wisnu menguraikan bahwa penguasaan literasi AI menjadi kebutuhan penting bagi hakim seiring dengan semakin pesatnya transformasi digital di sektor hukum.

Menurutnya, pemanfaatan AI dapat membantu berbagai tahapan penanganan perkara, antara lain melakukan penyaringan perkara, mencari referensi yurisprudensi, menganalisis data kasus, hingga membantu penyusunan draf putusan.

Selain meringankan pekerjaan administratif yang bersifat rutin, teknologi AI juga memiliki kemampuan mengidentifikasi pola dari kumpulan data dalam jumlah besar. Kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses analisis hukum dan memberikan rekomendasi awal dalam memahami kompleksitas suatu perkara.

Salah satu aspek penting yang turut menjadi perhatian dalam pemaparan tersebut ialah perubahan karakter pembuktian akibat perkembangan teknologi digital.

AI dinilai memiliki potensi besar dalam membantu pengolahan alat bukti elektronik, termasuk menganalisis rekaman video, audio, pola aktivitas digital, serta berbagai data elektronik lainnya.

Kendati demikian, penggunaan teknologi tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses verifikasi. Setiap hasil analisis yang dihasilkan AI tetap harus diuji untuk memastikan ketepatan, relevansi, dan keandalannya sebelum digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Prof. Wisnu juga mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu dipahami dalam penggunaan AI, seperti kemungkinan terjadinya kesalahan algoritma, bias dalam pengolahan informasi, ancaman keamanan data, hingga persoalan perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, pemahaman hakim terhadap teknologi AI tidak cukup hanya sebatas kemampuan mengoperasikannya, tetapi juga harus mencakup pengetahuan mengenai batasan dan risiko yang menyertai penggunaannya.

Di sisi lain, pemanfaatan AI juga berpeluang memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui penyediaan informasi hukum, percepatan pengolahan dokumen, serta pengembangan layanan publik peradilan yang semakin mudah diakses.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Melalui kegiatan pelatihan ini, para hakim diharapkan mampu meningkatkan literasi digital sekaligus mengembangkan sikap kritis dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial.

Pada akhirnya, secanggih apa pun teknologi yang digunakan dalam proses peradilan, independensi hakim, penilaian terhadap fakta-fakta persidangan, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam pemeriksaan dan penyelesaian setiap perkara. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…